Proyek Suryakencana Molor Tak Tepat Waktu, Seharusnya Kejakaaan Negeri Bogor Panggil PPK
Tim wartawan dan LSM saat melakukan pengecekan melihat masih ada temuan dibeberapa titik koridor dari pihak rekanan. Sebab pembangunan Proyek Suryakencana belum 100 persen selesai hingga kini.
Komentar Badan Advokasi Indonesia juga aktifis 98, Selasa (8/2) pada wartawan pria yang dipanggil Gustapo pada wartawan meminta kejelian pihak auditor juga fungsi aparatur hukum dalam menyikapi proyek Suryakencana.
"Ini proyek adalah mengunakan uang bersumber dari negara ,karena negara ini negara hukum harus ada tertib hukum dan kepastian hukum.
Logika hukumnya yaitu ada kontrak kerja antara pengguna jasa yaitu pemkot dan penyedia jasa atau kontraktor jika tidak sesuai dengan fakta integritas maka ini berpotensi ada kerugian baik materil dan immateril bahkan bisa saja temuan terindikasi benturan kepentingan lainnya" tegas Gustapo.
Ditambahkan dia,kami meminta ada supremasi hukum yang benar dan tegas karena ini mengunakan dana atau keuangan pemerintah ada azas pengelolaan keuangan yang efisien,efektif dan transparan serta akuntabel.
"Kami analisa dalam dasar kajian awal yaitu dalam klausalitas ( sebab dan akibat) karena telat tidak sesuai waktu pengerjaan maka akibatnya rekanan pelaksana proyek harus terkena sanksi tegas karena gagal melaksanakan tugasnya maka
PPK harus memberikan
hukuman yang diberikan berupa denda 1 per 1.000 dari nilai proyek penataan kawasan Suryakencana dan akan ada denda per hari dalam hitungan rupaih. Denda wajib dibayarkan oleh rekanan proyek sebagai bentuk efek jera.
Keterlambatan proyek terjadi karena hingga batas akhir rekanan belum menyelesaikan proyek itu bahkan ditambah waktu dalam addendum. pihak Kejari pun harus sudah memberikan panggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait keterlambatan pengerjaan oleh pihak rekanan.
"Fungsi dan tugas Kejari Kota Bogor jangan tumpul harus memanggil dan meminta pertanggungjawaban pada PPK akan tupoksi dan kewenangannya pada proyek tesebut juga agar memberikan sanksi pada rekanan proyek Penataan kawasan Suryakencana berupa hukuman denda.Pengawalan terhadap sejumlah proyek juga harus dilakukan Kejari Kota Bogor. Tidak hanya mencek fisik saja harusnya kesesuaian spek dan material juga harga dilakukan dalam kegiatan pembangunan tesebut yang secara fakta dan nyata telah gagal atau tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak kerja" tegas dia.
Diuraikannya,pekerjaan yang dapat menjerat PPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta jenis hukuman tentu dapat terindikasi beberapa faktor,semisal karena mark-up, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemalsuan dokumen, kontrak/perjanjian bermasalah, serah terima pekerjaan, penyimpanan dokumen dan pembayaran tagihan yang belum saatnya dibayarkan dari SKPD.
Untuk menghindari hal-hal yang berlawanan dengan hukum, PPK harus memahami aspek hukum yang menjadi landasan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan negara pada satuan kerja bersangkutan
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang, yaitu
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DPA),menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;melaksanakan kegiatan swakelola, dan
memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah ( BUD) perjanjian/kontrak yang dilakukannya;mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak,menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara,
membuat dan menandatangani SPP,
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA dan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan,menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan" jelas dia.(Red)