Bongkar News

ATV: APH Diminta Dalami Adanya Pungli Dan Kongkalikong Antara Komite Dan Pihak Sekolah dii SMAN 3 Cibinong



Bongkar Merdeka.com | Bogor, -  Lahir nya Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Pergub Jawa barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah atas Negeri Yang ditanda tangani Pada 2 November 2022 oleh Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil justru melahirkan Berbagai Persoalan, Khusus di sekolah Tingkat Atas.

Bagi Para Mafia Pendidikan, Lahirya Pergub Tersebut justru membuka Ruang Dan peluang bagi sekolah Untuk Melakukan Kegiatan Pungutan Liar Dengan Alasan Sumbangan.

Persoalan Adanya Indikasi pungutan liar di Dunia pendidikan bukan hanya baru kali ini saja terjadi.

Adanya indikasi Pungli yang dibungkus dengan program sumbangan Biaya Pendidikan Di SMAN 3 Cibinong Bogor yang nominalnya mencapai 3-3,5 Juta / Orang Menjadi salah satu Contoh Bobroknya dunia Pendidikan Di Indonesia.

"ketika Dunia Pendidikan Sudah masuk Menjadi Lahan Bisnis Dan Kepentingan, Maka Tunggulah Kebodohan Untuk para pewaris masa Depan" tegas Ali Taufan Vinaya. Tgl (12/4/2023).

Menurut Ali, Pergub Nomor 97 Tahun 2022 Harusnya di jadikan sebagai dasar serta Adanya Transparansi Dan semangat Keterbukaan Dalam tata kelola Biaya pendidikan Di sekolah Negeri.

Adanya indikasi Pungli tersebut bukan hanya terjadi Di SMAN 3 Cibinong saja,Tapi Beberapa sekolah Tingkat Atas Seperti SMK juga Melakukan Hal yang sama.
Modus Operandi nya Sama, Komite jadikan sebagai Tameng Oleh pihak sekolah untuk melakukan pungli dengan alasan Sumbangan Dana Pendidikan.

Apa Yang terjadi Di SMA 3 Bekasi, Modusnya Sama dengan Yang terjadi SMA N 3 Cibinong Kabupaten Bogor.

MY, Salah satu Wali kelas yang anaknya sekolah Di SMAN3 Tersebut membenarkan Adanya Program Sumbangan Dana Pendidikan.

Saat itu saya memberikan Uang Sebesar 3 Juta Secara Cash Kepada Pihak Komite.
Tapi tidak ada bukti pembayaran baik dari pihak komite Maupun Sekolah.

Menurut MY, kita hanya di minta surat Penyataan Saja saat selesai Rapat,Dan itu tidak boleh Di Bawa pulang ataupun di Poto.

Adanya Pungli di SMAN 3 Cibinong nilai nya Cukup dan sangat fantastis. 

Menurut Data Dapodik Di Dinas pendidikan, Siswa di SMAN 3 Cibinong Sekitar 1298 anak, kalau 1 Anak Di Mintai Sumbangan 3 juta, dan Memberikan Sumbangan 2 Juta / anak Maka nilai Dari sumbangan tersebut Sebesar 2.596.000.000 ( Dua Milyar Lima Ratus Sembilan puluh enam Juta Rupiah ) 

Terkait Hak tersebut, Ketua Jaringan Masyarakat Pendukung Jokowi JAMPE JOKOWI Tersebut akan melakukan Koordinasi Dengan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong.

Kita sudah Melakukan Komunikasi dan koordinasi dengan Aparat penegak Hukum Terutama Kasi Pidsus Di Kejari Cibinong. Dan dalam waktu dekat ini kita akan membuat Laporan Nya 

Jelas Bahwa Apa yang dilakukan oleh pihak sekolah Beserta Komite SMAN 3 Cibinong adalah Pungutan liar yang Di balut dengan Sumbangan Dalam Program Sumbangan Dana Pendidikan.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

Penulis  :   vid/ tim
Editor     :  Redaksi

Type and hit Enter to search

Close