Bongkar merdeka.com |Bogor,
Polres Bogor berhasil membongkar tujuh kasus besar terkait tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba). Dalam operasi besar-besaran di wilayah Kabupaten Bogor ini, pihak kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Lapangan Apel Polres Bogor pada Jumat, 22 Mei 2026. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto serta Danlanud ATS Marsma TNI Andy Ferdinand Picaulima.
Selain para pejabat daerah, hadir pula perwakilan dari pihak Pertamina dan Hiswana Migas untuk mengawal proses hukum tersebut. AKBP Wikha menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup berbagai jenis pelanggaran hukum yang merugikan negara di sektor energi dan pertambangan.
Tiga perkara penyalahgunaan BBM subsidi diungkap di wilayah Gunung Putri, Pamijahan, dan Ciampea dengan sembilan tersangka ditangkap.
Dua kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi ditemukan di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari dengan dua orang tersangka yang diringkus.
Dua kasus pertambangan emas ilegal atau minerba berhasil dibongkar di wilayah Cigudeg dan Tanjungsari dengan total empat tersangka.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang cukup banyak dari tangan para pelaku kejahatan tersebut. Di antaranya terdapat 589 unit tabung gas ukuran 3 kg serta 195 tabung gas berukuran 12 kg.
Selain ribuan kilogram gas, petugas menyita 20 alat suntik yang sudah dimodifikasi, ratusan tutup segel, serta satu unit timbangan digital. Enam unit kendaraan roda empat, termasuk mobil tangki, pikap, dan mobil boks, juga turut disita sebagai alat angkut operasional.
Petugas kepolisian juga menemukan 21 barcode yang digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi secara ilegal di beberapa lokasi. Tidak hanya itu, puluhan jerigen berisi Pertalite maupun yang masih kosong turut menjadi bukti kuat dalam penyidikan kasus ini.
Daftar barang bukti terkait kasus pertambangan emas tanpa izin yang ditemukan:
Satu unit alat gelundungan yang digunakan untuk menghancurkan batuan emas.
Beberapa karung berisi bongkahan batuan yang diduga memiliki kandungan emas tinggi.
Bahan kimia pemurni berbahaya yang terdiri dari jinchan, soda api, kapur, hingga karbon.
Penggunaan bahan-bahan kimia tersebut dalam pengolahan emas secara ilegal dianggap sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar.
AKBP Wikha mengungkapkan bahwa salah satu modus yang paling menonjol adalah praktik penyuntikan atau pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
Para pelaku memindahkan isi dari tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg. Proses pemindahan ini dilakukan menggunakan alat suntik khusus dan bantuan es batu untuk mempermudah aliran gas ke tabung yang lebih besar.
Tabung hasil suntikan tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga pasar non-subsidi layaknya produk asli. Dari setiap tabung yang dioplos, para pelaku mampu meraup keuntungan ilegal hingga mencapai Rp161.000 per tabungnya.
Sementara itu, pada kasus penyalahgunaan BBM subsidi, para pelaku menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi secara khusus. Mereka membeli Pertalite di SPBU berkali-kali dengan mengganti nomor polisi kendaraan agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menjalin kerja sama atau kolaborasi ilegal dengan oknum petugas SPBU setempat. Koordinator pelaku biasanya menyetor uang bulanan sebesar Rp250.000 kepada pengawas SPBU agar aksi mereka berjalan lancar.
Selain uang bulanan, operator SPBU juga dijanjikan imbalan sebesar Rp10.000 untuk setiap kali pengisian BBM ke kendaraan modifikasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga karyawan SPBU yang terdiri dari pengawas dan operator kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga mengendus adanya modus penyalahgunaan solar bersubsidi yang melibatkan truk tangki bertuliskan industri milik PT PMG. Diduga kuat solar tersebut akan dijual kembali ke pihak lain dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada sektor minerba, para tersangka diketahui mengoperasikan tambang dan pengolahan emas tanpa mengantongi izin resmi maupun kelayakan mesin. Mereka memproses batuan emas menggunakan metode gelundungan yang dilakukan secara tradisional dan sembunyi-sembunyi.
Sisa lumpur dari hasil penggilingan tersebut kemudian direndam menggunakan campuran bahan kimia yang sangat berisiko. Bahan kimia seperti soda api, pengganti sianida, serta karbon digunakan untuk memisahkan kandungan emas dari material batuan sisa.
Berdasarkan perhitungan sementara, total keuntungan para pelaku dari berbagai kasus penyalahgunaan migas ini mencapai Rp6,9 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat penyelewengan subsidi energi tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp12,5 miliar.
Untuk kasus pertambangan emas ilegal, estimasi keuntungan yang diperoleh para pelaku tercatat mencapai Rp796,8 juta. Nilai kerugian dan keuntungan ini menunjukkan besarnya dampak negatif dari praktik ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan lingkungan.
Seluruh tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mereka dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Sesuai dengan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain hukuman fisik, mereka juga dapat dikenakan denda administratif maksimal kategori VIII sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penulis : vid
editor : Redaksi

Social Footer