Bongkar News

Pencopotan Kajari Madiun Oleh Kejati Patut Diapresiasi Sebagai Sikap Tegas dan Bukti Keberhasilan Pimpinan Kejaksaan





Bongkar Merdeka.com | Jakarta,-
Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra layak diapresiasi sebagai keberhasilan Pimpinan Kejaksaan, serta sebagai langkah nyata dan konkrit bahwa Kejaksaan RI berkomitmen, serta fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas dijajarannya. 

Begitu ada bukti klarifikasi, dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya. Tentunya ini juga merupakan bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif, berdasarkan keputusan yang terukur serta fakta dan bukti atas perbuatan  pelaku.

"Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana Kepala Kejaksaan Negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya, melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan, dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah lagi positif narkoba. Sehingga atas perbuatannya tersebut, diperlukan tindakan tegas dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana," beber Azmi.

Pencopotan dan proses pidana Menurut Azmi tepat dilakukan, dan diterapkannya delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan seperti ini, merupakan bentuk tindakan tegas yang ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi. Melainkan juga, untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas Korp Adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika. 

Penulis :  goes/ tim
Editor    :  Redaksi

Type and hit Enter to search

Close