Kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian
dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. |
Media siber
memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya
dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai
berikut: |
1. Ruang Lingkup
1. |
Media Siber adalah
segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan
kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan
Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
|
2. |
Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber.
|
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
1. |
Pada
prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
|
2. |
Berita
yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama
untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
|
3. |
Ketentuan dalam
butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: |
1. |
Berita
benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
|
2. |
Sumber
berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel
dan kompeten;
|
3. |
Subyek
berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
|
4. |
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan
verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan
dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring. |
4. |
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media
wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada
berita yang belum terverifikasi. |
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
1. |
Media
siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna
yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers
dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
|
2. |
Media siber
mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan
melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih
lanjut.
|
3. |
Dalam registrasi
tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa
Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: |
1. |
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
|
2. |
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan
kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta
menganjurkan tindakan kekerasan;
|
3. |
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan
jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. |
4. |
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk
mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir
(c).
|
5. |
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan
Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses
pengguna.
|
6. |
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan
melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan
melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
|
7. |
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir
(a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
|
8. |
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas
waktu sebagaimana tersebut pada butir (f). |
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. |
Ralat, koreksi, dan
hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman
Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
|
2. |
Ralat, koreksi dan
atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang
diberi hak jawab.
|
3. |
Di setiap berita
ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,
koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
|
4. |
Bila suatu berita
media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: |
1. |
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas
pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang
berada di bawah otoritas teknisnya
|
2. |
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media
siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu;
|
3. |
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media
siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh
media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh
atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. |
5. |
Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi
hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). |
5. Pencabutan Berita
1. |
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut
karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah
SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
|
2. |
Media
siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
telah dicabut.
|
3. |
Pencabutan berita
wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. |
6. Iklan
1. |
Media
siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
|
2. |
Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata
lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan. |
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan
Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas. |
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. |
Jakarta, 3
Februari 2012
(Pedoman ini
ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)
Social Footer