| Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak
  asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana
  masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi
  kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam
  mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
  kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan
  norma-norma agama. | 
| Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers
  menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan
  terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. | 
| Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk
  memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral
  dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan
  publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu,
  wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: | 
| Pasal
  1 | 
| Wartawan Indonesia
  bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
  beritikad buruk. | 
 
| Pasal 2 | 
| Wartawan Indonesia
  menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. | 
 
| Pasal
  3 | 
| Wartawan Indonesia
  selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan
  fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. | 
| Pasal 4 | 
| Wartawan Indonesia
  tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. | 
| Pasal 5 | 
| Wartawan Indonesia
  tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
  menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. | 
| Pasal 6 | 
| Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan
  profesi dan tidak menerima suap. | 
| Pasal 7 | 
| Wartawan Indonesia
  memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui
  identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
  belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. | 
| Pasal 8 | 
| Wartawan Indonesia
  tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi
  terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis
  kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
  sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. | 
| Pasal 9 | 
| Wartawan Indonesia
  menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk
  kepentingan publik. | 
 
| Pasal 10 | 
| Wartawan Indonesia
  segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat
  disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. | 
| Pasal 11 | 
| Wartawan Indonesia
  melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penilaian akhir atas
  pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran
  kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan
  pers. | 

Social Footer