Bongkar News

Berikut Ini Penjabaran Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Pasca Bencana Alam dan Non Alam Dinas Ketahanan Pangan Tahun 2022


BONGKAR MERDEKA.COM I BOGOR, - Regulasi tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah antara lain:

 

(1)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Tentang Pangan.

 

(2)

Peraturan Menten pertanian nomor 11/2018 tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.

 

(3)

Peraturan pemerintah nomor 17/2015 tentang ketahahan pangan dan gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan tertentu.

 

Maksud, tujuan dan sasaran penyelengaraan Cadangan Pangan Daerah berdasarkan peeraturan bupati Nomor 23 Tahun 2016, tentang Tatacara penyelenggaran Cadangan pangan Daerah (CPPD).

 

Penyelengaraaan Cadangan Pangan Daerah Dimaksudkan untuk menyediakana cadangan pokok. Guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami krisis pangan dan/ atau rawan pangan.

 

Penyelengaraan cadangan pangan daearah bertujuan untuk menanggulangi  krisis pangan dan  atau rawan pangan.

 

Bantuan yang diberikan yaitu 250 gram per hari jumlah yang dibantu paling lama 60 hari.

 

Sasaran penyelengaraan cadangan pangan daerah adalah masyarakat yang mengalami:

               

1.

Kekurangan Pangan dan / atau Krisis pangan.

 

2.

Becana Alam.

 

3.

Bencana non alam/ atau

 

4.

Bencana Sosial.

              

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor pada Bulan Juli Tahun 2022 telah menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) pada 16 Kecamatan, 41 Desa yang terdampak bencana alam dan non alam sebanyak 7.220 Kg Beras dengan data sebagai berikut;

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Babakan Madang, Setelah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana non alam Kebakaran  di Desa Bojong Koneng  (1 KK/ 4 Jiwa) dengan total bantuan 60 Kg.

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Cibinong yang terdampak bencana alam banjir dan non alam kebakaran di tiga Desa yakni Desa Pabuaran Mekar 45 Kg (2 KK/ 5 Jiwa ), Desa Pakansari 45 (1 KK/ 3 Jiwa) dan Desa Cirimekar 90 Kg. (2 KK/ 9 Jiwa)  dengan total bantuan 180 Kg.

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Bojonggeude yang terdampak bencana alam Hujan dan angin di Desa Pabuaran (1 KK/ 5 Jiwa) dengan total bantuan 25 Kg.

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Cijeruk yang terdampak bencana alam hujan dan longsor di empat Desa yakni Desa Cipeulang 150 Kg (9 KK / 30 jiwa), Desa Palasari 20 Kg. (1 KK/ 4 Jiwa), Desa Cibalung 30 Kg (1 kk / 6 Jiwa) dan Desa Tajurhalang 35 35 Kg. Dengan total jumlah bantuan 235 Kg.

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Cigombong yang terdampak bencana alam hujan di Dua Desa yakni Desa Cigombong 185 Kg. (8 KK/ 37 jiwa) dan Desa Watesjaya 70 Kg. (3 KK / 14 jiwa). Dengan total bantuan 255 Kg.

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Caringin yang terdampak bencana alam hujan deras di empat desa yakni Desa Tangkil 35 Kg.( 2 KK/ 7 Jiwa), Desa Caringin 20 Kg. (1 KK/4 Jiwa), Desa Cimande 20 Kg. (1 KK/ 4 Jiwa) , dengan total bantuan 100 Kg.

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Megamendung yang terdampak bencana alam hujan dan angin di enam Desa yakni Desa Pasir angin 20 Kg (1 KK/ 4 Jiwa), Desa Megamendung 20 Kg. (1 KK/ 4 Jiwa), Desa Cipayung girang 30 Kg. (2 KK/ 6 Jiwa), Desa Cipayung 75 Kg. (4 KK/ 15 Jiwa ), Desa Gadog 60 Kg. (3 KK/ 12 Jiwa) dan Desa Sukamahi 60 (1 KK/ 6 Jiwa) dengan jumlah bantuan 235 Kg.

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Ciawi yang terdampak bencana alam hujan longsor di Desa Ciawi dengan jumlah bantuan 70 Kg. (3 KK/ 14 Jiwa).

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Ciomas yang terdampak bencana alam hujan dan angin di dua Desa yakni Desa 20 kg (1 KK/ 2 Jiwa) dan Desa Sukaharja 45 Kg. (3 KK/ 9 Jiwa).

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Nanggung yang terdampak bencana alam/non alam (hujan, longsor dan kebakaran)  di lima desa yakni  Desa Malasari 55 kg (3 KK / 11 Jiwa), Desa Parakan Muncang 80 kg. (4 KK/ 16 Jiwa), Desa Pangkaljaya 60 kg (1 KK/ 4 Jiwa), Desa Nanggung 30 kg. (2 KK/ 6 Jiwa) dan Desa Sukaluyu 90 kg (5 KK/ 18 Jiwa) dengan jumlah bantuan 315 Kg.

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Ciampea yang terdampak bencana alam hujan, angin dan longsor di tiga Desa yakni Desa Cinangka 30 kg (1 KK/ 6 jiwa), Desa Ciampea Udik 20 kg. (1 KK/ 5 Jiwa) dan Desa Tegal waru 160 kg.(40 KK/ 160 Jiwa ), dengan jumlah bantuan 210  Kg.

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Jonggol yang terdampak bencana alam angin, hujan dan lonsor di emapt desa yakni  Desa Sukasirna 240 (17 KK/ 48 Jiwa ) , Desa Sukanegara  45 kg (2 KK/ 9 Jiwa ), Desa Sukamaju 15 Kg. ( 1 KK/ 3 Jiwa ) dan Desa Sukajaya 790 Kg. (40 KK/ 158 Jiwa) dengan total jumlah bantuan 1.090 Kg.

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Sukamakmur yang terdampak bencana alam angin dan hujan di dua Desa yakni Desa Cibadak  25 kg. ( 2 KK/ 5 jiwa) dan Desa Pabuaran 45 kg. 2 KK / 9 Jiwa ). Dengan total jumlah bantuan 70 Kg.

 

Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Citeureup yang terdampak bencana alam angin kencang di Desa Leuwinutug  310 kg. ( 18 KK/ 62 Jiwa) dan Desa Pabuaran 45 kg. 2 KK / 9 Jiwa ). Dengan total jumlah bantuan 70 Kg.

 

Berdasarkan surat dari Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) dengan nomor: 360/529-BPBD perihal Permohonann bantuan beras pada tanggal 04 Juli 2022. Dinas Ketahanan Pangan memberikan Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) berupa beras untuk memenuhi kebutuhan dasar korban bencana banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang di Kecamatan Leuwiliang dan Kecamatan Pamijahan dengan total jumlah bantuan 4000 Kg.(red)


Type and hit Enter to search

Close