BONGKAR MERDEKA.COM I BOGOR, - Regulasi tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah antara lain:
(1) |
Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2012, Tentang Pangan.
|
(2) |
Peraturan Menten
pertanian nomor 11/2018 tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah
daerah.
|
(3) |
Peraturan
pemerintah nomor 17/2015 tentang ketahahan pangan dan gizi yang mengatur
penetapan jenis dan jumlah pangan tertentu.
|
Maksud, tujuan dan sasaran penyelengaraan Cadangan Pangan Daerah berdasarkan peeraturan bupati Nomor 23 Tahun 2016, tentang Tatacara penyelenggaran Cadangan pangan Daerah (CPPD).
• |
Penyelengaraaan Cadangan Pangan Daerah
Dimaksudkan untuk menyediakana cadangan pokok. Guna memenuhi kebutuhan pangan
masyarakat yang mengalami krisis pangan dan/ atau rawan pangan.
|
• |
Penyelengaraan cadangan pangan daearah
bertujuan untuk menanggulangi krisis
pangan dan atau rawan pangan.
|
• |
Bantuan yang diberikan yaitu 250 gram
per hari jumlah yang dibantu paling lama 60 hari.
|
• |
Sasaran penyelengaraan cadangan pangan
daerah adalah masyarakat yang mengalami: |
1. |
Kekurangan Pangan dan / atau Krisis
pangan.
|
2. |
Becana Alam.
|
3. |
Bencana non alam/ atau
|
4. |
Bencana Sosial. |
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor pada Bulan Juli Tahun 2022 telah menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) pada 16 Kecamatan, 41 Desa yang terdampak bencana alam dan non alam sebanyak 7.220 Kg Beras dengan data sebagai berikut;
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Babakan Madang, Setelah disalurkan kepada
masyarakat yang terdampak bencana non alam Kebakaran di Desa Bojong Koneng (1 KK/ 4 Jiwa) dengan total bantuan 60 Kg.
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Cibinong yang terdampak bencana alam banjir
dan non alam kebakaran di tiga Desa yakni Desa Pabuaran Mekar 45 Kg (2 KK/ 5
Jiwa ), Desa Pakansari 45 (1 KK/ 3 Jiwa) dan Desa Cirimekar 90 Kg. (2 KK/ 9
Jiwa) dengan total bantuan 180 Kg.
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Bojonggeude yang terdampak bencana alam
Hujan dan angin di Desa Pabuaran (1 KK/ 5 Jiwa) dengan total bantuan 25 Kg.
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Cijeruk yang terdampak bencana alam hujan
dan longsor di empat Desa yakni Desa Cipeulang 150 Kg (9 KK / 30 jiwa), Desa
Palasari 20 Kg. (1 KK/ 4 Jiwa), Desa Cibalung 30 Kg (1 kk / 6 Jiwa) dan Desa
Tajurhalang 35 35 Kg. Dengan total jumlah bantuan 235 Kg.
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Cigombong yang terdampak bencana alam hujan
di Dua Desa yakni Desa Cigombong 185 Kg. (8 KK/ 37 jiwa) dan Desa Watesjaya
70 Kg. (3 KK / 14 jiwa). Dengan total bantuan 255 Kg.
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Caringin yang terdampak bencana alam hujan
deras di empat desa yakni Desa Tangkil 35 Kg.( 2 KK/ 7 Jiwa), Desa Caringin
20 Kg. (1 KK/4 Jiwa), Desa Cimande 20 Kg. (1 KK/ 4 Jiwa) , dengan total
bantuan 100 Kg.
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Megamendung yang terdampak bencana alam
hujan dan angin di enam Desa yakni Desa Pasir angin 20 Kg (1 KK/ 4 Jiwa),
Desa Megamendung 20 Kg. (1 KK/ 4 Jiwa), Desa Cipayung girang 30 Kg. (2 KK/ 6
Jiwa), Desa Cipayung 75 Kg. (4 KK/ 15 Jiwa ), Desa Gadog 60 Kg. (3 KK/ 12
Jiwa) dan Desa Sukamahi 60 (1 KK/ 6 Jiwa) dengan jumlah bantuan 235 Kg.
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Ciawi yang terdampak bencana alam hujan
longsor di Desa Ciawi dengan jumlah bantuan 70 Kg. (3 KK/ 14 Jiwa).
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Ciomas yang terdampak bencana alam hujan
dan angin di dua Desa yakni Desa 20 kg (1 KK/ 2 Jiwa) dan Desa Sukaharja 45
Kg. (3 KK/ 9 Jiwa).
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Nanggung yang terdampak bencana alam/non
alam (hujan, longsor dan kebakaran) di
lima desa yakni Desa Malasari 55 kg (3
KK / 11 Jiwa), Desa Parakan Muncang 80 kg. (4 KK/ 16 Jiwa), Desa Pangkaljaya
60 kg (1 KK/ 4 Jiwa), Desa Nanggung 30 kg. (2 KK/ 6 Jiwa) dan Desa Sukaluyu
90 kg (5 KK/ 18 Jiwa) dengan jumlah bantuan 315 Kg.
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Ciampea yang terdampak bencana alam hujan,
angin dan longsor di tiga Desa yakni Desa Cinangka 30 kg (1 KK/ 6 jiwa), Desa
Ciampea Udik 20 kg. (1 KK/ 5 Jiwa) dan Desa Tegal waru 160 kg.(40 KK/ 160
Jiwa ), dengan jumlah bantuan 210 Kg.
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Jonggol yang terdampak bencana alam angin,
hujan dan lonsor di emapt desa yakni
Desa Sukasirna 240 (17 KK/ 48 Jiwa ) , Desa Sukanegara 45 kg (2 KK/ 9 Jiwa ), Desa Sukamaju 15 Kg.
( 1 KK/ 3 Jiwa ) dan Desa Sukajaya 790 Kg. (40 KK/ 158 Jiwa) dengan total
jumlah bantuan 1.090 Kg.
|
Bantuan Cadangan
Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Sukamakmur yang terdampak bencana alam
angin dan hujan di dua Desa yakni Desa Cibadak 25 kg. ( 2 KK/ 5 jiwa) dan Desa Pabuaran 45
kg. 2 KK / 9 Jiwa ). Dengan total jumlah bantuan 70 Kg.
|
Bantuan Cadangan Pangan
Daerah (CPPD) di Kecamatan Citeureup yang terdampak bencana alam angin
kencang di Desa Leuwinutug 310 kg. (
18 KK/ 62 Jiwa) dan Desa Pabuaran 45 kg. 2 KK / 9 Jiwa ). Dengan total jumlah
bantuan 70 Kg.
|
Berdasarkan surat dari Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) dengan nomor: 360/529-BPBD perihal Permohonann bantuan beras pada tanggal 04 Juli 2022. Dinas Ketahanan Pangan memberikan Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) berupa beras untuk memenuhi kebutuhan dasar korban bencana banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang di Kecamatan Leuwiliang dan Kecamatan Pamijahan dengan total jumlah bantuan 4000 Kg.(red)
Social Footer