Bongkar News

Penanganan Konflik Kepemilikan Lahan, Oknum Lurah Diduga Tidak Netral

 

 

BONGKARMERDEKA.COM I DEPOK - Terkait permasalahan kepemilikan lahan di kawasan Jl. Merdeka Timur RT.005 RW 020, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, lurah setempat tidal netral.


Hal tersebut dinyatakan oleh Desi Elyana SH., MH, dan Rianto, SH.,MM.,CLA, Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Budi Utoma Justice Law, selaku kuasa hukum Ahli Waris H. Sukelan, kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (8/9/2022).


"Klien kami adalah pemilik sah dari tanah tersebut dengan menguasai fisik lebih dari 40 tahun serta memiliki legalitas yang sah," ujar Desy Elyana.


Kemudian juga kami telah melaporkan kerugian yang dialami klien kami, kepada Polres Depok.


"Laporan kami di SP3 kan oleh Polres Depok, karena penyidik menganggap ini adalah sengketa keperdataan (Kepemilikan), bukan sengketa pidana, namun bukan berarti dengan di SP3 laporan kami, tanah tersebut milik Rojak Rojali dengan dasar Surat Hibah," ungkap Desi Elyana.


Pihak Lurah Abadi Jaya masih, selalu mendesak untuk menyerahkan copy dokumen legalitas kepemilikan klien kami untuk diserahkan kepada pihak Rojak Rojali, dan saat ini laporan kami sedang ditindaklanjuti.


"Kami telah melakukan pelaporan terhadap Lurah Abadi Jaya Sodik Murdiono, Spd., MM ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kota Depok, dengan laporan,  adanya dugaan, Ketidaknetralan Lurah Abadi Jaya”, ujar Desi Elyana.


Sikap Lurah Abadi Jaya, dinilai ada kepentingan terhadap penguasaan lahan tersebut.


"Berdasarkan informasi Lurah Sodik Murdiono, telah diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Depok, Kami harap jika terbukti apa yang kami laporkan, agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Depok memberikan sangsi kepada Sodik Murdiono, selaku Lurah Abadi Jaya," jelas Desi Elyana,


Bahwa perlu kami sampaikan, negara kita ini adalah negara hukum, dimana ada asas hukum.


“Actori incumbit probatio, actori onus probandi” atau di dalam bahasa indonesia “Siapa yang berdalil maka dia yang harus membuktikan” dan berdasarkan UUPA No.5 tahun 1960 jo PP 24 tahun 1997 bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang paling kuat baik secara fisik maupun secara yuridis," tegas Desi Elyana.


"Oleh karena itu jika pihak Rojak Rojali memiliki dasar yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut, silahkan ajukan pembatalan terhadap legalitas kepemilikan milik klien kami dan kaki siap adu data di pengadilan," ungkap Desi Elyana.


"Sampai saat ini kami terus memperjuangkan hak-hak hukum klien kami, yang selanjutkan akan membawa masalah ini ke satgas mafia tanah," pungkasnya .(Tim)

Type and hit Enter to search

Close