Bongkar News

Bapenda Gelar Sosialisasi Tarif Retribusi Dan Evaluasi Pencapaian PAD


BONGKAR MERDEKA.COM ‐-- KOTA BOGOR, ACARA Berlangsung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi PAD Semester II dan Sosialisasi mengenai Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi 

Acara tersebut berlangsung di Sahira Butik Hotel, Jalan Paledang, Kota Bogor, Kamis (17/11/2022).

Acara yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah ini membahas tentang beberapa hal, mulai dari perhitungan tarif retribusi sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor di 2022.

"Meski masih ada pekerjaan hingga akhir tahun ini, yaitu mengamankan pendapatan di tahun 2022, baik di pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, supaya target yang sudah ditetapkan bisa terealisasi, "ujar Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana.

Lebih lanjut Deni juga mengatakan, tak hanya mengejar target PAD, pihaknya juga harus menyiapkan RAPBD 2023 meskipun 2023 merupakan tahun terakhir dari kepemimpinan Bima-Dedie. Sehingga, banyak berbagai kebutuhan biaya atau belanja di 2023 nanti. Mengingat realisasi dari kebutuhan tersebut tidak bisa ditunda lagi. 

"Sementara beberapa OPD harus serius menghitung ulang target yang sudah biasa ditetapkan di setiap tahunnya. Di 2023 nanti tidak hanya target biasa, tapi harus luar biasa karena Bapenda sendiri mendapatkan tantangan target yang lebih besar di 2022 ke 2023 ini, dibanding pada 2021 ke 2022 lalu,"jelasnya.

Disisi lain Syarifah Sofiah mengatakan, terkait realisasi pajak daerah di November ini sudah mencapai angka Rp 617 Miliar atau sekitar 81 persen. Namun untuk capaian retribusi masih di angka Rp 18 Miliar atau baru 46 persen. Angka ini tentunya harus dikejar, terutama bagi retribusi dengan jumlah besar.

"Di jelaskan retribusi IMB yang berubah menjadi PBG, ditargetkan mencapai Rp 14 Miliar tapi pencapaiannya baru Rp 1,3 Miliar. Jadi, sangat turun karena di PBG banyak aturan baru yang harus diikuti, "katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi menuturkan, sosialisasi tarif retribusi ini momentumnya tepat, karena Bapenda sedang menyusun naskah akademis terkait dengan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang mana pajak dan retribusi daerah ini harus diberlakukan pada Januari 2024 mendatang.

"Kita sudah ada kesepakatan dengan DPRD dimasa sidang kedua di April Raperda tersebut akan disampaikan dan dibahas di DPRD. Tarif retribusi ini menjadi sesuatu yang penting karena nilai harus wajar dan sesuai dengan kemampuan masyarakat, kemudian ada fungsi pengendaliannya, "terang dia

Lia juga mengatakan, tak hanya tarif retribusi yang berubah, beberapa jenis pajak yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian dicabut dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ada yang hilang atau ada penyederhanaan. Seperti pajak hotel, restoran dan hiburan yang digabung menjadi pajak barang dan jasa tertentu. Kecuali BPHTB, PBB-P2, reklame masih sama.

"Kita lihat nanti untuk tarifnya, tidak terjadi penurunan yang signifikan namun masyarakat juga tidak berat dengan tarif pajak dan retribusi yang kita buat. Tantangannya memang cukup besar di samping potensi pajak dan retribusi yang belum bertambah secara signifikan. Ditambah target Kota Bogor cukup tinggi untuk membiayai berbagai kegiatan yang bersifat dasar dan strategis, "tutur nya

Editor    :  Wendi Mayuda

Type and hit Enter to search

Close