Bongkar News

LSM KCBI Minta Kadis LH Kota Bekasi Berhentikan Oknum Sopir Truk Sampah Yang diduga Melanggar Aturan






Foto : Angkutan Sampah Yang diduga Melanggar Aturan


Bongkar Merdeka. com | Bekasi,


Pengurus Pusat LSM KCBI Joel B Simbolon, memberikan laporan informasi terkait adanya temuan LSM KCBI di lapangan kepada Walikota Bekasi.


LSM KCBI menemukan Oknum Sopir Truk Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi membuang sampah tidak di tempat pembuangan sampah akhir, yang di sediakan pemda Kota Bekasi yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.


Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.


UPTD Amrol Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengangkut sampah wilayah Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, yang seharusnya mengngangkut jalur protokol, namun Kepala UPTD Amrol Agus mengarahkan pengemudi dalam pengawasan Agus mengarahkan pengemudinya mengangkut sampah di luar wilayahnya yang berlokasi di kecamatan Medan satria, kota Bekasi, yang seharusnya Agus memerintahkan pengemudinya mengangkut sampah di jalur protokol kota Bekasi.


Wartawan coba mengkonfirmasi Kepada UPTD Amrol Agus tidak ada di kantornya, namun Joni sebagai staf Agus yang melayani LSM KCBI dan beberapa media yang di konfirmasi Bongkar merdeka.com mengatakan akan menyampaikan kepada Agus agar pengemudinya di berikan sangsi.


PP LSM KCBI Joel B Simbolon,  yang di temui Bongkar merdeka.com, di kantornya Tgl( 26/1/2023) mengatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus memberhentikan ketiga pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang diantaranya, ber inisial MS, A dan S. apalagi Alpin menurut informasi bahwa surat LSM KCBI sudah di selesaikan terduga pelaku Moh Solihan dengan memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000. agar bebas membuang sampah ke wilayah Kabupaten Bekasi.


lanjut Joel B Simbolon, mengatakan meminta kepada Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa kedua kepala UPTD". tegasnya.


Penulis  :  Harry (mohak)
Editor     :   Redaksi 

Type and hit Enter to search

Close