Bongkar Merdeka.com - Kabupaten Bogor adalah kabupaten terluas ke-4 se-Jawa Barat dengan luas wilayah 2.710,62 km2 yang terbagi menjadi 40 kecamatan, terdiri dari 435 desa/kelurahan, sekaligus kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak se-Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 5,38 juta jiwa. Dengan luasnya wilayah dan tingginya jumlah penduduk Kabupaten Bogor, interkonektivitas dan aksesibilitas antar wilayah tentunya dibutuhkan masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan sebagai
unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan untuk wilayah
daratan, melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten
Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dengan tujuan
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Transportasi, dengan sasaran tersedianya sarana
prasarana transportasi yang selamat, aman, modern, terintegrasi, ramah
lingkungan dan terjangkau.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dishub Kabupaten Bogor telah
merancang rencana kerja untuk tahun 2024 melalui arah kebijakan dan strategi
sebagai bagian dari upaya berkesinambungan untuk mendukung tujuan dan sasaran
Dinas Perhubungan dan beberapa isu strategis terkait transportasi di Kabupaten
Bogor.
Beberapa rencana kerja dan program prioritas serta kegiatan
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tahun 2024 dalam rangka peningkatan pelayanan
publik adalah di sektor perhubungan sebagai berikut:
Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Perhubungan
Pada tahun 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor telah merevitalisasi Terminal Bojonggede dan membangun Jalan Belakang Terminal Bojonggede untuk meningkatkan akses menuju terminal. Kemudian, Skybridge Bojonggede telah selesai dibangun dan mulai dioperasikan. Jembatan penghubung antara Terminal dan Stasiun Bojonggede sepanjang 243 meter yang dibangun atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Pusat ini menjadi solusi dari masalah kemacetan yang kerap terjadi di wilayah Stasiun Bojonggede.
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menyampaikan,
Stasiun Bojonggede adalah salah satu stasiun KRL tersibuk yang melayani 70.000
penumpang setiap harinya, dengan frekuensi perjalanan kereta api setiap 3 menit
sekali saat jam sibuk. Tingginya pergerakan masyarakat Kabupaten Bogor di
Stasiun Bojonggede yang akan menuju dan dari ibukota difasilitasi oleh
pemerintah dengan pembangunan Skybridge Bojonggede untuk menciptakan kenyamanan
dan keselamatan bagi masyarakat, utamanya masyarakat pengguna kereta.
Menteri Perhubungan RI berpesan agar masyarakat dapat
memanfaatkan skybridge, kereta dan angkutan massal yang lain dengan baik.
Peranan masyarakat menggunakan angkutan massal akan berdampak pada berkurangnya
angka kecelakaan, tingkat kemacetan dan pencemaran udara. “Angkutan massal
berbanding lurus dengan berkurangnya kecelakaan. Angkutan massal berbanding
lurus dengan berkurangnya kemacetan. Angkutan massal berbanding lurus dengan
berkurangnya pencemaran,” ungkapnya.
Kemudian, direncanakan pengembangan Park n Ride sebagai lokasi parkir terpadu
guna memudahkan kepada masyarakat dalam melakukan perpindahan moda dan
meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum akan dibangun
untuk meningkatkan aksesibilitas skybridge.
Peningkatan kualitas pelayanan transportasi juga akan
ditingkatkan melalui rehabilitasi terminal yang akan dilakukan di Terminal
Cileungsi, Terminal Jasinga, dan jalan belakang Terminal Cibinong pada tahun
2024.
Pembangunan Fasilitas Perlengkapan Jalan
Guna menunjang lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan,
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan menyediakan perlengkapan jalan sebanyak
1391 titik Penerangan Jalan Umum (PJU), 252 patok delineator, 233 rambu jalan,
500 unit guardrail, 50 unit cermin lalu lintas, 200 unit water barrier, 100
unit concrete barrier, 5 unit warning light, marka jalan 5967m2 yang
tersebar di seluruh ruas jalan kabupaten di Kabupaten Bogor.
Disamping pemasangan baru, berbagai fasilitas perlengkapan jalan akan dipelihara pada tahun 2024 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melalui 5 Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan pada ruas jalan kabupaten di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Selain itu, akan dilakukan meterisasi titik PJU pada 2611 titik PJU di wilayah Kecamatan Cibinong, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Kemang, Kecamatan Bojong Gede, dan Kecamatan Tajur Halang. Wilayah 6 kecamatan tersebut akan menjadi pilot project dalam upaya meningkatkan efisiensi penggunaan daya listrik ini.
Reformasi Angkutan dan Pengembangan Angkutan Umum Massal
Ketersediaan angkutan umum mutlak diperlukan untuk melayani
mobilitas masyarakat. Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan melaksanakan
reformasi angkutan umum melalui rerouting dan penyediaan sarana angkutan umum
massal dengan skema buy the service (BTS) bekerja sama dengan Badan
Pengelola Trasportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, pada lintasan
koridor 7 Ciparigi-Cibinong. Pada lintasan Koridor 2 (Sentul-Bojonggede) juga
akan dilayani dengan bus listrik bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Angkutan umum eksisting yang melayani dua koridor tersebut akan dilakukan rerouting
dengan dialihkan ke jalur lain sebagai angkutan feeder.
Setelah pada tahun 2023 disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi acuan
penataan angkutan umum di Kabupaten Bogor, reformasi angkutan yang dilakukan
akan diperkuat dengan berbagai kajian, yaitu Kajian Rencana Umum Jaringan
Trayek Perkotaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Rencana Umum Jaringan
Trayek Pedesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Rencana Induk
Perkeretaapian, dan Rencana Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya dalam 1
(Satu) Daerah Kabupaten/Kota. Kajian diatas dilaksanakan berfungsi untuk
mengetahui efektivitas kinerja angkutan dan dasar perencanaan selanjutnya.
Pengendalian dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas
Kemacetan adalah permasalahan utama transportasi di Kabupaten
Bogor, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah kendaraan yang
beroperasi di jalan raya. Dinas Perhubungan telah menempatkan pengatur lalu
lintas sebanyak 320 petugas, tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor
khususnya di simpul-simpul kemacetan pada waktu krusial. Dari 81 titik
kemacetan di wilayah Kabupaten Bogor, telah dilakukan penanganan yang efektif
hingga tersisa 42 titik kemacetan.
Melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Mandala yang dibentuk untuk
merespon cepat permasalahan kemacetan, dan Park Ranger yang berkonsentrasi pada
penanganan permasalahan lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dinas
Perhubungan mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian lalu lintas untuk
mengurai kemacetan.
Selain itu, penerapan manajemen rekayasa lalu lintas juga
dilakukan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transport System
(ITS) yang bisa dipantau dan diatur melalui command center ITS. Saat ini
ada terdapat 27 titik simpang rawan kepadatan lalu lintas di Kabupaten Bogor
yang dapat dilakukan rekayasa lalu lintas melalui command center.
Momentum tingginya mobilitas masyarakat pada tiap tahunnya
mencapai puncaknya pada saat mudik Idul Fitri serta Natal dan Tahun Baru. Maka,
akan dilaksanakan monitoring dan pengendalian lalu lintas pada 2 hari besar
tersebut.
Pemilihan Umum diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Pesta
demokrasi terbesar sepanjang sejarah perjalanan Bangsa Indonesia ini pun akan
menjadi salah satu momen yang perlu mendapatkan perhatian. Dinas Perhubungan
sebagai bagian dari pemerintah daerah membantu pengaturan lalu lintas bersama
TNI dan Polri dalam mengamankan penyelenggaraan acara tersebut.
Pengawasan kendaraan angkutan tambang telah dilaksanakan
berdasar pada diterbitkannya Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan
Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di
Wilayah Kabupaten Bogor. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Perhubungan telah
merealisasikan kantong parkir khusus tambang, serta membangun portal untuk
membatasi kendaraan tambang yang melintas di wilayah Parungpanjang pada tahun
2023. Di tahun 2024, pembangunan portal akan dilaksanakan di 3 wilayah untuk
meningkatkan keamanan masyarakat pengguna jalan dan mengurangi kemacetan.
Peningkatan Keselamatan Lalu
Lintas
Keselamatan adalah hal utama
bagi masyarakat dalam melakukan mobilitas. Mobil penumpang umum, mobil bus,
mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan
wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut dilakukan guna
memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin
keselamatan masyarakat.
Saat ini, Dinas Perhubungan
Kabupaten Bogor melayani pengujian kendaraan bermotor di gedung uji berkala
yang berlokasi di Jl. Raya Jakarta KM 50, Sukaraja Kabupaten Bogor, dengan
kapasitas maksimal 250 kendaraan per hari. Melihat kebutuhan masyarakat yang
belum terlayani dengan optimal karena lokasi gedung uji yang terpusat, pada
tahun 2024 Dinas Perhubungan akan melakukan pengadaan alat uji portabel yang
diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengujian
kendaraan bermotor.
Peningkatan keselamatan lalu lintas juga didukung oleh
sosialisasi sebagai upaya preventif. Dinas Perhubungan akan terus mensosialisasikan
keselamatan berlalu lintas melalui kegiatan Sadar Lalu Lintas Usia Dini.
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan mengenai pentingnya tata cara dan etika
berlalu lintas untuk menjaga keselamatan lalu lintas kepada anak sejak usia
dini.
Audit inspeksi keselamatan
pada tahun 2024 akan kembali dilaksanakan menyasar kendaraan umum di terminal, pool
bus dan uji petik di jalan raya bekerja sama dengan Kepolisian. Audit inspeksi
dimaksudkan untuk memastikan kendaraan umum yang beroperasi di jalan raya
memiliki administrasi kendaraan yang lengkap dan memenuhi standar laik jalan.
Penyelenggaraan Pemerintahan
Berdasarkan Data
Permasalahan transportasi
tidak dapat diselesaikan tanpa adanya perencanaan yang matang dan
kebijakan-kebijakan yang akurat. Untuk itu, pada tahun 2024 Dinas Perhubungan
Kabupaten Bogor berinovasi untuk membuat suatu sistem yang berisi database
sektor perhubungan dengan nama Moda (Manajemen Olah Data), agar data dapat
terdokumentasi dengan baik sehingga terciptanya perencanaan yang handal dan
pengambilan keputusan yang solutif berdasarkan data faktual.
Pemberlakuan Pelayanan Non
Retribusi
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diterbitkan Surat Edaran Kepala
Dinas Perhubungan Nomor 500.11.14/1549-DISHUB tertanggal 9 Januari 2024.
Seluruh pelayanan pada Dinas
Perhubungan berupa pelayanan izin trayek angkutan penumpang orang dalam trayek
pedesaan, pelayanan terminal angkutan penumpang orang dalam trayek perdesaan,
dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya retribusi (non
retribusi) mulai Januari 2024.
Dengan diberlakukannya
pelayanan non retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, diharapkan
dapat meningkatkan tertib administrasi pelayanan transportasi.
Penyusunan Peraturan Bupati
sebagai Turunan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan
Untuk memberikan payung hukum
pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang telah ditetapkan pada 21 Desember
2023, Dinas Perhubungan direncanakan akan merancang 7 peraturan bupati, yaitu
Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pengembangan Transportasi yang
Terintegrasi di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Perparkiran dan Terminal, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlengkapan
Jalan di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Pengawasan Lalu Lintas di
Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Bogor, dan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi
dan Komunikasi Perhubungan.
Pembentukan peraturan diatas
nantinya akan menjadi dasar hukum yang melindungi masyarakat dan pelaksanaan
kebijakan sektor perhubungan di Kabupaten Bogor. (Publikasi Kinerja Dishub
Kabupaten Bogor).
Social Footer