Bongkar Merdeka.com | Bogor,-
Pelataran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terasa suasana haru ketika putusan pengadilan seorang terdakwa pencurian motor diakhiri dengan sujud syukur. Melalui Restorative Justice (RJ) Subur bin Parsadi dinyatakan bebas berdasarkan kemanusiaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, DR Irwanuddin Tajjudin, S.H., M. H., memberikan selembar surat pembebasan bagi terdakwa Subur bin Parsadi, Hari Kamis, tgl (15/8/2024).
Awal Subur jadi tersangka kasus pencurian 1 unit motor merk Yamaha Mio di wilayah hukum kabupaten Bogor dan melanggar pasal 362 delik pencurian, sehingga Subur bin Parsadi dinyatakan bersalah karena perbuatannya yang telah melanggar hukum.
“Tersangka Subur bin Parsadi telah melanggar hukum. Kebetulan perkaranya sudah melalui proses penyelidikan. Namun di tahap Kejaksaan ada upaya mediasi damai antara korban dan tersangka. Alhamdulilah terjadi kesepakatan yang didedikasikan oleh teman-teman Jaksa yang kebetulan perkaranya ditangani ibu Dessy. Saksi korban merasa iba dengan keadaan tersangka. Saat ini istri tersangka sedang mengandung 9 bulan,” ungkap Irwannudin yang melalui konferensi pers menyatakan status hukum terdakwa Subur bin Parsadi bebas berdasarkan kemanusiaan melalui restorative Justice (RJ).
Diberikannya RJ sebagai bentuk rasa kemanusiaan sebab terdakwa akan menjadi ayah beberapa hari lagi.
“Perbuatan terdakwa bukan karena ia suka mencuri. Istrinya akan melahirkan. Tak sengaja ia saat mencari pekerjaan melihat motor terparkir dengan kunci tergantung. Saat itu muncul niat mencuri. Di lingkungan dia tinggal pun saat identifikasi ketika menanyakan pada tokoh masyarakat seperti RT dan tokoh agama pun mereka menyatakan saudara Subur berperilaku baik tak pernah melakukan tindakan pidana maupun perbuatan tercela. Jadi ia memang orang baik. Kami di bantu saksi korban pun menganggap kasus ini tak perlu dilanjutkan dan korban memaafkan perbuatan terdakwa sehingga Jaksa mendorong untuk didamaikan. Alhamdulilah hari ini saudara Subur bin Parsadi tidak berstatus tersangka atau terpidana. Kita kembalikan dia ke keadaan semula. Jadi, proses yang dilaksanakan dalam kasus ini yaitu restorative justice. Tadi kita sudah laksanakan melalui pimpinan yang juga sudah menyetujui. Demikian yang dapat saya sampaikan, ” terang Kajari.
Layak RJ itu diterima saudara Subur, sebab sesuai peraturan Jaksa Agung dimana Kejari diminta menilai sebuah perkara sesuai syarat dan rasa kemanusiaan.
“Proses hukum selesai. Disetujui untuk dihentikan,” Irwanuddin yang juga menyempatkan diri memberi wejangan pada terdakwa untuk mencari rejeki yang halal dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Saya menyesal dan khilaf hanya karena untuk mencari biaya bersalin istri dan tidak berpikir panjang. Terimakasih kepada ibu Jaksa dan bapak Kajari atas pembebasan saya ini. Saya berjanji tak akan mengulanginya lagi,” kata Subur yang sudah tak sabar menemui istrinya dan menanti kehadiran buah hatinya.
Penulis : vid
Editor : Redaksi
Social Footer