Bongkar Merdeka.com | Depok,-
Belum lama ini, heboh bahkan viral tentang penangkapan 3 orang Hakim serta mantan pejabat MA dan seorang pengacara oleh Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Apakah akan terjadi pula ketegasan dari Kejaksaan Agung RI, terhadap para penegak hukum nakal khususnya di Pengadilan Negeri Kota Depok?! Kita tunggu saja sikap tegas dari Kejaksaan Agung RI kita, yang katanya tidak pernah main-main dalam melaksanakan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebagaima diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menetapkan pejabat pembuat komitmen pada pengadaan barang dan jasa Dinas Damkar Depok sebagai tersangka kasus korupsi belanja seragam dan sepatu Damkar.
Tersangka berinisial AS yang kemudian diketahui sebagai Agung Sugiharti itu, merupakan eks Sekretaris Damkar Depok yang disebut-sebut sebagai klaster pertama terkait dengan perkara tipikor belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018.
"Klaster pertama, terkait dengan perkara tipikor belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018. Dalam urusan pengadaan barang dan jasa, yang bersangkutan menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Kejaksaan Negeri Depok, sebagaimana dilansir dari media detik.com Kamis, (30/12-2021).
Defacto, Pihak Kejaksaan Negeri Depok sudah menetapkan 2 orang tersangkanya, namun sayangnya status dua tersangka itu justru di anulir alias dibatalkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan permohonan praperadilan kedua orang tersangka yakni; Agung Sugiharti (AS) dan Wahyu Indrasantoso. Alhasil, keduanya pun dibebaskan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Seragam Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkot Depok.
Apakah pihak PN Depok dalam hal ini sudah melakukan konfirmasi dengan Kejaksaan, atau dengan kata lain pihak Kejaksaan secara tidak langsung telah salah dalam menetapkan tersangka atas kasus tersebut?!
Untuk hal itu, Insan media masih coba menunggu keterangan lebih lanjut berdasarkan pengajuan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait (Kejari Depok dan Pengadilan Negeri Depok).
Pihak pengadilan negeri Depok saat dihubungi via WA mengaku sedang ada sidang dan berjanji akan segera memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan. Sementara pihak Kejaksaan saat coba dikonfirmasi masih belum membalas chat WA Wartawan media ini.
Penulis : goes
Editor : Redaksi
Social Footer