Bongkar merdeka.com | Palopo –
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kota Palopo, Ardiansyah, mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan di depan Mapolres Palopo, Rabu, tgl (21/5/2025).
Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi. Di antara isu yang disuarakan massa aksi adalah dugaan penyalahgunaan anggaran di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangkaluku, dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Baruga Istana Kedatuan Luwu, serta berbagai laporan dugaan korupsi lainnya di sejumlah instansi Pemerintah Kota Palopo.
Dalam pernyataan resminya, Ardiansyah menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat berinisial JM mencerminkan sikap arogan dan jauh dari nilai-nilai humanis sebagaimana yang digaungkan oleh Kapolri.
> "Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Palopo mengecam aksi arogansi oknum (JM) aparat Kepolisian Polres Kota Palopo terhadap massa demonstran yang tidak mengedepankan sikap humanis. Olehnya itu, kami mendesak Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kapolda Sulsel, dan Kabid Propam Polda Sulsel untuk memproses oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku serta mencopot Kapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel karena dianggap gagal membangun komunikasi dengan mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan," tegas Ardiansyah, Kamis (22/5/2025).
Ardiansyah HS. SAPMAP, Ketua LMPI Marcab Palopo, sudah melaporkan langsung kejadian ini via WhatsApp dan telepon ke Mabes Polri tadi malam (21/5/2025).
Sebelumnya, insiden terjadi saat massa aksi yang terdiri dari gabungan aktivis mahasiswa Himpunan Mahasiswa Basse Sangtempe (HAMBASTEM) dan anggota LMPI Palopo menyampaikan aspirasi mereka di depan Mapolres. Saat orator aksi, Palimbongan, tengah berorasi di atas batas pagar kantor polisi, ia tiba-tiba didorong oleh oknum polisi yang diduga merupakan KBO Reskrim Polres Palopo berinisial JM.
Dorongan itu menyebabkan Palimbongan kehilangan keseimbangan dan nyaris membentur tembok pagar. Beruntung, salah satu rekannya sigap menopangnya sehingga terhindar dari cedera serius.
Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian tersebar luas di media sosial dan kanal YouTube. Kejadian itu memicu kemarahan publik serta kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menilai tindakan aparat sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Palimbongan telah melaporkan insiden tersebut ke unit Propam Polres Palopo dan berharap laporan itu ditindaklanjuti dan oknum aparat yang bersangkutan dapat diproses secara transparan dan adil.
"Kami menyuarakan aspirasi, bukan melakukan kekerasan. Jika aparat bertindak seperti ini, kepercayaan publik terhadap institusi akan terus menurun," ujarnya.
Sebagai negara demokratis, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan harus dilindungi, bukan ditekan secara represif.
Penulis : Red/Fad
Editor : Redaksi
Social Footer