Bongkar News

M. Fithrat Irfan Tanggapi Tuduhan Yorrys Raweyai Soal Kasus Dugaan Suap di DPD RI: “Mana Ada Maling Mau Ngaku?”





Bongkar merdeka.com |Jakarta -

 Mantan staf ahli anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, yakni M. Fithrat Irfan, memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, yang menyebut pelapor kasus suap di tubuh DPD sebagai orang gila yang tidak mendapat jabatan. Pernyataan Yorrys itu disampaikan melalui kanal berita Kumparan News pada 27 Mei 2025.

"Mana ada maling mau ngaku? Penjara akan penuh kalau ngaku," kata Irfan kepada media, menanggapi tuduhan tersebut.

Irfan menegaskan bahwa dirinya adalah seorang patriot yang bergerak atas nama rakyat dan untuk kepentingan publik, bukan musuh negara.

“Saya ini patriot. Saya ini bantu negara, bukan musuh negara. Saya bergerak atas nama rakyat Indonesia, mewakili kepentingan publik untuk mewujudkan program Astacita Presiden Prabowo Subianto No. 7 dalam rangka pemberantasan korupsi di Republik Indonesia,” ujar Irfan.

Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan Yorrys Raweyai adalah upaya untuk melemahkan substansi laporan korupsi yang sedang ia ungkap. Ia menyebut bahwa tudingan tersebut hanyalah cara untuk mengalihkan perhatian dari kasus besar yang melibatkan unsur pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI.

“Yorrys Raweyai sengaja membuat isu kalau pelapor suap DPD RI gila dan tidak dapat jabatan untuk melemahkan dan mengecilkan kasus. Padahal ini menyangkut pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR,” tegas Irfan.

Irfan juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dokumentasi uang suap yang dikonversi dari dolar ke rupiah, nota penukaran uang di money changer, hingga bukti setor ke rekening milik mantan atasannya, Senator Rafiq Al Amri. Termasuk pula pengakuan langsung dari sang senator terkait asal-usul dan tujuan dana tersebut.

“Bukti yang saya serahkan di KPK sudah sangat jelas, telah lolos verifikasi, penelaahan, dan pengkayaan informasi,” kata Irfan.

Pertemuan terakhir Irfan dengan Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK berlangsung pada 15 Mei 2025. Dalam pertemuan itu, dua petugas Dumas menyampaikan bahwa laporan Irfan telah “sempurna” dan dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil. Laporan itu bahkan telah diteruskan melalui nota dinas kepada pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan Irfan dan Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan. Menurut petugas KPK, nota dinas tersebut telah rampung pada Februari 2025 dan merekomendasikan dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI.

“KPK sangat mendukung ada anak bangsa yang mau andil dalam membantu pemerintahan yang bersih,” ujar petugas sebagaimana dikutip Irfan.

Dalam penutup pernyataannya, Irfan menyoroti pentingnya bersih-bersih di parlemen demi mewujudkan cita-cita reformasi dan pemerintahan yang bersih.

“Di parlemen itu sudah banyak sampah. Waktunya Presiden Prabowo Subianto bersama KPK bersih-bersih di sana. 95 senator DPD yang menerima suap itu termasuk mantan bos saya, Senator DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al-Amri,” ucapnya.

Menurut Irfan, langkah ini sejalan dengan semangat mewujudkan Astacita No. 7 Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa perjuangannya ini adalah bagian dari upaya menyongsong “Indonesia Emas”, bukan “Indonesia Cemas” apalagi “Indonesia Gelap”.

“Publik menunggu update dari kasus ini,” tutup Irfan, seraya menyatakan dukungan penuhnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. 


Penulis :  Red/Fad
Editor    :  Redaksi


Type and hit Enter to search

Close