Bongkar merdeka.com |JAKARTA, -
Bee Mansion, sebuah rumah tempat pijat di Ruko Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat, saat ini sedang menjadi sorotan publik karena dugaan adanya praktik prostitusi terselubung.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun, berikut dibawah ini adalah beberapa fakta terkait kasus rumah pijat Bee Mansion:
- Pada 20 Mei 2025, Satpol PP Jakarta Barat melakukan pemeriksaan di Bee Mansion dan menemukan 5 karyawan, 11 terapis (hanya 2 yang bersertifikat), 10 kamar, dan jam operasional dari pukul 11.00 hingga 22.00 WIB.
- Dugaan adanya praktik prostitusi di Bee Mansion tersebut diperkuat oleh laporan warga dan hasil pemeriksaan Satpol PP. Meskipun penanggung jawab, Bapak Abdul Rohman, membantah adanya praktik prostitusi dan membuat surat pernyataan. Beberapa kejanggalan, tetap menjadi sorotan.
- Status perizinan Bee Mansion menjadi perhatian publik, karena informasi yang beredar menyebutkan adanya ketidakjelasan terkait perizinan usahanya. Beberapa media ternama telah meliput kasus ini, dan menanyakan kebenaran informasi mengenai izin usaha Bee Mansion yang disebut tidak berizin dan tidak memiliki sertifikat terapis.
- Upaya Menutup Berita: Manajemen Bee Mansion bahkan terkonfirmasi menawarkan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu untuk menutup berita, terutama ke salah satu media online (yang awalnya gencar memberitakan).
Kasus rumah pijat Bee Mansion ini, kini menjadi sorotan publik dan banyak menimbulkan pertanyaan besar, mengenai kinerja pengawasan terhadap usaha hiburan khususnya di Jakarta Barat.
Untuk itu, GMOCT mendesak pihak-pihak terkait untuk segera dapat menyelidiki lebih lanjut, terutama terkait adanya dugaan praktik prostitusi dan sekaligus memastikan kepatuhan Bee Mansion terhadap peraturan perizinan yang berlaku di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), bertekad akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. Selain juga telah melaporkan temuan mereka secara resmi kepada Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.
Penulis : Gs/ tim
Editor : Redaksi
Social Footer