Bongkar News

Penanganan Barang Bukti Lakalantas di Polres Palopo Dinilai Lamban, Meski Kedua Pihak Sudah Damai



Bongkar merdeka.com |Palopo, 

Proses pengambilan barang bukti berupa sepeda motor dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Polres Palopo dinilai lamban. Padahal, kedua belah pihak, yakni AM (korban) dan HS (pelaku), telah sepakat berdamai sejak Rabu, 11 Juni 2025 pukul 11.55 WITA.

Pendamping korban menilai pihak kepolisian terkesan melempar tanggung jawab antarpenyidik. Kasus yang ditangani oleh Bripka Ammar sebagai penyidik dan Kanit Laka Ipda Najamuddin, hingga kini belum menunjukkan progres berarti dalam pengembalian barang bukti berupa motor milik HS (31).

Insiden kecelakaan itu sendiri terjadi pada awal Mei 2025, tepatnya di jalan poros Jendral Sudirman, depan Masjid Islamic Center, Kota Palopo.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Bripka Ammar menyebut bahwa berkas perkara masih belum lengkap, termasuk administrasi penyidikan (mindik) dan dokumen pendukung lainnya. Ia pun meminta agar konfirmasi dilanjutkan ke Kanit Laka.

Namun ketika pendamping korban menghubungi Ipda Najamuddin, ia mengaku belum menerima berkas dari penyidik. Hal ini membuat proses pengembalian kendaraan terhambat meskipun tidak ada lagi sengketa antara kedua belah pihak.

Yunus, suami dari HS selaku pemilik motor, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan pihak kepolisian. Ia berharap prosedur bisa dipercepat karena kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk mencari nafkah.

 "Harusnya kami tidak dipersulit karena kedua belah pihak sudah damai. Sebab motor itu saya mau pakai kerja, karena selama sebulan ini saya hanya meminjam motor orang untuk bekerja," ujar Yunus kepada media. Tgl (13/6/2025).



Padahal, ketentuan hukum mengenai pengembalian barang bukti sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Pasal 45 KUHAP:

> "Barang yang disita dikembalikan kepada orang yang paling berhak secepatnya apabila kepentingan peradilan tidak memerlukan lagi."


 Pasal 19 ayat (1) Perkap No. 8 Tahun 2009:

> "Petugas dilarang menahan atau menunda pengembalian barang bukti tanpa alasan hukum yang sah atau melebihi batas waktu yang dibenarkan oleh hukum."


 Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002:

> "Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai kapan barang bukti kendaraan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak pemilik.

Pewarta : Fadly
Editor     : Redaksi

Type and hit Enter to search

Close