Bongkar merdeka.com |Bogor Kota,-
elah terjadi tindak pidana korban Dugaan Pengeroyokan yang dialami oleh seorang remaja berusia 21 tahun, Muhamad Falah Riadi, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor, pada hari Sabtu, (14/06/2025).
Kejadian brutal itu melibatkan empat orang laki-laki tak dikenal yang diduga secara bersama-sama melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban.
Saat ini korban telah resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/423/VI/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 14 Juni 2025. Laporan dilakukan sekitar pukul 18.46 WIB, dan langsung ditindaklanjuti dengan proses visum guna pembuktian medis.
Laporan tersebut didampingi oleh Kuasa Hukum Irwan Setiawan, S.H dan Rani Faizah selaku paralegal dari kantor hukum I|A|M & CO., yang menyatakan komitmen mereka untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.
Menurut Irwan, tindak pidana pengeroyokan yang dialami kliennya memenuhi dugaan unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain, yang menyebabkan luka.
"Fakta hukum telah kami lengkapi dengan bukti visum dan keterangan saksi, yang menunjukkan bahwa serangan ini bukan sekadar perkelahian biasa, melainkan tindakan brutal yang terencana. Kami mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegas Irwan.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong kasus ini hingga ke tahap penuntutan maksimal, serta membuka opsi tuntutan ganti rugi perdata apabila kerugian fisik dan psikis korban terbukti berdampak panjang terhadap masa depan pendidikannya.
Sementara itu, Rani Faizah, paralegal dari tim hukum yang mendampingi korban, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah sangat terpukul atas peristiwa ini, dan berharap keadilan ditegakkan secepat mungkin.
“Jangan sampai kasus kekerasan terhadap pelajar seperti ini terus berulang dan menjadi impunitas. Korban punya hak atas rasa aman dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengumpulan keterangan tambahan untuk mengungkap identitas para pelaku. Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian diharap dapat melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.
Penulis : vid
Editor : Redaksi
Social Footer