Bongkar News

Komisi A DPRD Kota Depok Berikan Sejumlah Pokir Atas RKPD Perubahan TA 2022


BONGKAR MERDEKA.COM  |  DEPOK, - RAPAT Paripurna kali ini membahas sejumlah perubahan atas RKPD TA 2022.


Melalui sejumlah pokok pikiran, Komisi A DPRD Kota Depok, saat rapat paripurna berlangsung yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota, Jumat (17/6) siang, dalam pembahasan menyampaikan pembukaan nya


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Yang kami hormati


-   Saudara Wali Kota Depok

-   Saudara Wakil Wali Kota Depok

-   Saudara pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok

-   Saudara Sekretaris Daerah dan Seluruh Pimpinan Perangkat Daerah Kota Depok

-   Saudari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok

-   Jajaran Muspida Kota Depok

-   Para Pejabat Sipil TNI dan Polri atau yang mewakili

-   Rekan-rekan pers, Lembaga Swadaya Masyarakat Pimpinan Orsospol dan Para Tomas 

-   Para tamu undangan yang berbahagia. Alhamdulillah puji dan syukur mari kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmatNya, pada pagi hari ini kita dapat berkumpul menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam rangka penyampaian laporan hasil rapat Rencana Kegiatan Perangkat Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 Dan Rumusan Pokok pokok pikiran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.


Meski dalam sambutannya kami juga perlu menyampaikan hadirin yang berbahagia, dalam melaksanakan suatu kegiatan organisasi membutuhkan acuan


Untuk mengatur segala aktivitas yang terjadi. Instansi Pemerintah membutuhkan pemikiran suatu rumusan Pokok-pokok pikiran yang akan mendukung program pembangunan. 


Hal tersebut akan dituangkan dalam dokumen rencana kerja. 


Melalui rencana kerja dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah dapat mengelola secara tersusun dan terencana, sehingga proses dalam mencapai tujuan akan dicapai secara teratur dan terarah demi tercapainya Visi dan Misi Kota Depok.


Dalam rangka mendukung program pembangunan jangka panjang kota 

Depok tahun 2006–2025 yang dituangkan dalam rencana kerja yang lebih meningkat dalam mendukung program pembangunan tentu sesuai dengan Prinsip dan Sasaran Inovasi Daerah. 


Diharapkan Pemerintah Daerah mampu membuat inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. 


Di dalam Dokumen RKPD, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui Komisi A DPRD Kota Depok yaitu berupa dokumen Pokok pokok Pikiran. 


Pokok-Pokok Pikiran Komisi A DPRD Kota Depok merupakan dokumen telaahan tahunan yang sangat penting dan strategis yang mendasari dan mengarahkan pembangunan agar tidak terlepas dari adanya daftar 

permasalahan pembangunan.


Pada kesempatan tersebut, forum yang diadakan DPRD Kota Depok, telah melaksanakan kegiatan dalam beberapa hari yang lalu, 


bahwa Komisi A, bersama dengan Perangkat Daerah sebagai Leading Sector dari Komisi A telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja bersama untuk pemajuan pembangunan Kota Depok Tahun Anggaran 2022 dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai pada tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022, 


sehingga dapat menghasilkan beberapa rumusan pokok-pokok pikiran DPRD Komisi A 

yang dapat disampaikan, sebagai berikut: 


SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KOTA DEPOK.


Komisi A menginginkan kepada Sekretariat Daerah Kota Depok 


1. Dapat menganggarkan peningkatan kualitas aparatur melalui bimbingan teknis khusunya kepada ASN yang bersentuhan langsung 

kepada masyarakat seperti Lurah dan camat serta ASN dibidang pelayanan .


2. Mengharapkan kehati-hatian Pemerintah Daerah dalam pengalokasian program Bansos yang sesuai dengan ketentuan per undang undangan, dan Komisi A menginginkan Pemerintah Daerah perlu memerhatikan komitmen dalam rangka memajukan pembangunan ekonomi. 


3.  Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mejembatani antara masayarakat 

dengan pelaku usaha dalam hal penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Kota Depok. 


SEKRETARIAT DPRD


Komisi A menginginkan dan mengusulkan kedepan ter agendakan kegiatan sosialisasi 4 (empat) pilar wawasan kebangsaan kepada masyarakat Kota Depok yang dilakukan oleh anggota DPRD. 


Kegiatan sosialisasi dapat berupa pengetahuan tentang wawasan pentingnya adanya partai politik dalam kehidupan bebangsa dan bernegara.


INSPEKTORAT DAERAH KOTA DEPOK 


Komisi A menginginkan kepada INSPEKTORAT Kota Depok agar memaksimalkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan dalam rangka pembinaan kepada ASN dalam pelaksanaan pelayanan p+ublik. 


Kemudian Komisi A menginginkan agar melakukan kegiatan Penguatan dan Pemantuan berupa mentoring dan Evaluasi kepada Dinas-dinas. 


Selain itu Komisi A menginginkan Inspektorat membuat tolak ukur dalam proses penyelesaian permasalahan ASN. 


BADAN KEUANGAN DAERAH


Komisi A menginginkan kepada Badan Keuangan Daerah agar Pembelian Aset yang dimilki Kota Depok memiiki kepastian hukum melalui Sertifikat Aset Daerah, perlu menambahkan anggaran atas kebutuhan penambahan lahan atau aset daerah yang berkaitan dengan sarana publik, dan mendorong terciptanya kerjasama sinergitas dengan Badan Pertahanan Nasional yang berada di wilayah Kota Depok. 


Bidang Pertanahan :

Komisi A meminta kepada pemerintah daerah menyediakan tanah untuk ruang terbuka hijau, Land banking/Bank Tanah dan atau untuk pembangunan Gedung - gedung Pemerintah dan fasilitas umum dan sudah saatnya mulai dari sekarang perlu dianggarakan oleh dinas terkait yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok


DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL


Komisi A kota Depok menginginkan kepada Dinas Kependudukan dan 

Pencatatan Sipil untuk meningkatkan pelayanan dan sistem Online berbasis aplikasi Android dan IOS. 


Adapun peningkatan pelayanan yang diharapkan adalah pelayanan sistem yang terintegerasi dengan nomor Whats App. 


Kemudian Disdukcapil juga perlu untuk memaksimalkan teknologi yang mempermudah akses data kependudukan, penyediaan perangkat pembaca E-KTP berupa Card Reader melalui Cip Verifikasi Sidik Jari, dan Komisi A menyampaikan agar Disdukcapil memperhatikan secara maksimal terkait pelayanan Nomor Induk Kependudukan yang tidak terdata di Kota Depok.


DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP). 


Komisi A menginginkan kepada DPMPTSP terkait dengan Bidang Perijinan dengan memperhatikan penyediaan pelayanan Fasum dan Fasos. 

1.  Pada setiap pembangunan gedung dan perumahan agar menyediakan Tempat ibadah yang layak bagi pengunjung Mall


2.  Untuk tempat pelayanan Sosial setiap Rumah Saakit harus menyediakan 

layanan ruangan NICU, PICU, dan ICU


3.  Untuk pembangunan perumahan DPMPTSP harus benar benar memperhatikan SitePlant penempatan Faso-fasus agar masyarakat yang 

tinggal mendapatkan fasilitas taman bermain anak lapanga olah raga dan lain lain 


4.  DPMPTSP terkait Bidang Perizinan dan Usaha agar melakukan deregulasi Peraturan perundang-undangan Kota Depok agar memberikan kemudahan dalam berusaha.


SATUAN POLISI PAMONG PRAJA


Komisi A menginginkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan terhadap peraturan daerah dilakukan dengan cara humanis. 


Pengawasan dan penegakan yang diinginkan Komisi A yaitu menertibkan pelanggaran berkaitan dengan perizinan bangunan, menertibkan bangunan liar di atas sungai, serta melakukan pengawasan di taman-taman wilayah kecamatan yang mana kurangnya sarana penerangan sehingga akan menimbulkan perbuatan asusila. 


Kemudian komisi A menginginkan agar SATPOL PP mengusulkan untuk menambah jumlah anggaran Satpol PP Kota Depok,


Hal tersebut guna untuk peningkatan pemahaman dan penegakan yang mendukung tugas sebagai Satpol PP.


KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (KESBANGPOL)


Komisi A mengusulkan kepada Kesbangpol 

1. Untuk peningkatak program wawasan kebangsaan dengan mengadakan 

Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan empat pilar wawasan 

kebangsaan, yang mana hal tersebut dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan.


2. Kesbagpol menyediakan sarana Website Sistem Data Organisasi kemasyarakatan,


3. Kesbangpol dapat segera merealisasikan kenaikan anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik yang sudah disepakati untuk diusulkan diawal tahun 2022 pada rapat kerja diawal tahun, kesbangpol tidak menghilangkan pokok-pokok pikiran dewan terkait bantuan hukum guna membantu masyarakat dalam pemenuhan pendampingan hukum. 


DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN


Komisi A meninginkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk menyediakan Aplikasi yang dapat digunakan pihak-pihak terkait atas kebutuhan arsip dan perpustakaan dan memiliki Sistem Data Base pengarsipan aktif yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan. 


Selain itu Komisi A menginginkan agar Dinas Arsip dan Perpustakaan memiliki Bank Data secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat umum agar dapat dengan mudah mengakses arsip di Kota Depok. 


BKSDM


Komisi A menginginkan kepada BKSDM agar dapat meningkatkan 

kualitas Sumber Daya Manusia yang didukung dengan Teknologi Informasi 4.0 menuju kemajuan 5.0. 


Kemudian Komisi A menginginkan agar 

menindaklanjuti penempatan posisi ASN dan Non ASN sesuai dengan formasi kebutuhan organisasi salah satunya di RSUD dan Puskesmas di Kota Depok, memperhatikan kriteria pejabat dalam promosi jabatan ASN, 


Dan Komisi A menginginkan adanya Informasi Program Pemerintah Pusat tekait tenaga Honorer yang belum diangkat diatas 5 tahun dengan melalui pendataan secara administrasi agar diupayakan dapat diangkat sesuai dengan Ketentuan Peraturan perUndang-Undangan. 


Selanjutnya Komisi A menginginkan adanya pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia dalam penempatan pimpinan ASN, dan 

memperhatikan efektifitas Single Window dalam memanfaatkan dunia digital untuk membangun kualitas SDM akan kemudahan terutama berkaitan dengan pelayanan publik.


DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 


Komisi A menginkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika agar menambah perangkat TI dalam rangka mendukung Program Pelayanan 

Publik, menciptakan program berupa podract informasi bagi masyarakat, dan merealisasikan program pengadaan sarana Wifi gratis di setiap tempat dan sektor vital pemerintah Kota Depok. 


Adapun hal tersebut akan dapat terealisasikan tentu keseriusan dalam penganggaran juga dapat dijalin kerjasama bersama pihak swasta dibidang telekomunikasi.


KECAMATAN 


Komisi A menginginkan agar kecamatan di seluruh wilayah Kota Depok mengusulkan dan menganggarkan kegiatan penguatan dan kapasitas aparatur kecamatan dalam pelaksanaan pelayanan publik khusus dibidang Teknologi Informasi, menganggarkan kegiatan penguatan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan wawasan kebangsaan yang dapat bekerjasama dengan DPRD Kota Depok, 


Dan dalam rangka meningkatkan pelayangan publik Komisi A menginginkan teralisasikan 

sarana di kecamatan dalam penyediaan ruangan di kantor kecamatan.


Kemudian Komisi A menginginkan agar kecamatan bekerjasama dengan Satpol PP dalam kegiatan penertiban, dan adanya kerjasama yang baik antara pihak kecamatan dengan pihak kelurahan dalam penyelesaian 

permasalahan urusan sampah, bangli, PKL. 


Selanjutnya Komisi A menginginkan agar Kecamatan di Kota Depok memaksimalkan bantuan dari pemberian modal bekerjasama bagi Karang Taruna, dan menginginkan kepada pihak kecamatan agar melakukan 

koordinasi dengan baik bersama pihak pengadaan personil Non ASN dalam 

kegiatan kecamatan 


Maka Perlu di tindak lanjuti segera atas kebutuhan personel tersebut dan atas kebutuhan sistem penggajian bagi Non ASN di 

Kecamatan.


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


DPRD Kota Depok (han)

Editor    : Redpel

Type and hit Enter to search

Close