Bongkar News

Diduga Jual LKS, SDN Kemirisewu 1 Pandaan Jadi Sorotan







Bongkar Merdeka.com | Pasuruan,-

Dunia Pendidikan memang sudah jadi tradisi untuk melakukan Pungutan Liar (pungli) yang tidak jelas keperuntukannya ."Sering terjadi aturan yang dilanggarnya oleh para guru dan Kepala sekolah dengan keuntungan pribadi , padahal sudah ada Dana BOS (biaya operasional sekolah) yang dibiayai oleh Pemerintah . 

Hal ini menjadi sorotan publik yang harus di tindak lanjuti sebelum terjadi di Dunia Pendidikan yang lain terutama di Kawasan Kabupaten Pasuruan khususnya . 

"Sudah jelas dalam PP. Nomer 17 Tahun 2010 .Tentang Pungutan Liar baik itu infaq berbentuk sumbangan, pengadaan kain seragam, penjualan seragam sekolah, penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Koperasi sekolah ataupun pihak sekolahan sendiri , maka dari itu Jika  dilanggar akan dikenakan sanksi Administratif .

"Dari pantauan awak media seperti halnya yang terjadi di sekolahan SDN Kemirisewu 1 Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diduga telah melakukan Pungutan Liar (pungli) lewat paguyuban Wali Murid . Hal ini telah bikin resah Wali Murid yang selalu ada pembelian apapun melalui Paguyuban, apakah itu dari sekolahan atau dari paguyuban sendiri . 

Menurut informasi dari Wali Murid yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan bahwa melalui percakapan yang telah di share di Group WhatsApp yang notabenya diharap Wali Murid harus membeli LKS yang sudah tersedia di Sekolahan melalui paguyuban . Penjualan LKS tersebut tidak melalui sekolahan tetapi melalui Paguyuban yang seakan pihak sekolah tidak ikut turun tangan terkait Pungli tersebut . 

Kepala Sekolah SDN kemirisewu 1 Pandaan Kabupaten Pasuruan Wijiyanto saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut dua kali kita datangi ke Kantornya tidak bisa ditemui dan tidak ada di Kantornya pada Kamis, Tgl, (27/7/2023) 

Sampai berita ini dinaikkan pihak kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut .

Penulis ; Abdullah
Editor   :  Redaksi

Type and hit Enter to search

Close