BONGKAR MERDEKA.COM
| JAKARTA, KASUS Suap dalam
Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang menyeret Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin,
pada beberapa waktu lalu, masih terus berlanjut penyelidikan KPK
Diketahui perkara tersebut bermula atas laporan
keuangan pemerintah daerah kabupaten bogor tahun anggaran 2021, yang ditemui
oleh BPK Propinsi Jabar dalam berbagai catatan temuan nya
Sebelumnya Pemkab Bogor berkeinginan untuk
memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pada periode berikutnya, meski sudah
memperoleh WTP pada tahun lalu 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan nya
telah memanggil beberapa saksi-saksi,
untuk mengumpulkan berbagai bukti-bukti, agar unsur perkara itu terpenuhi
Sudah puluhan para saksi yang dipanggil KPK sehingga
telah mendapatkan kesimpulan
Meski sudah memenuhi unsur dan berbagai bukti-bukti
atas perkara tersangka Ade Yasin bersama tersangka lainnya, maka perkara siap
untuk dilimpahkan, "kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri
Ali juga menjelaskan Komisi Anti Rasuah telah
melaksanakan penyerahan tersangka berikut barang bukti lain nya, hari ini Jumat
(24/6)
Pelimpahan tersebut yaitu untuk tersangka Ade Yasin
bersama kawan lain nya dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK,
Ali Fikri juga mengatakan, pada perkara itu berkas
perkara telah dinyatakan lengkap, melalui hasil pemeriksaan dari seluruh unsur
dan bukti-bukti yang cukup dan unsur yang terpenuhi, atas perkara dugaan
pemberian suap kasus Ade Yasin, "kata dia
Meski penahanan para tersangka kini masih tetap
berlanjut dibawah kewenangan tim Jaksa.
Namun penahanan untuk mereka, kini diantaranya
masing-masing diperpanjang selama 20 hari kedepan.
Mereka yang diperpanjang penahanan nya adalah :
• AY (Ade Yasi), kini masih ditahan di rutan
Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan
• AM (Adam Maulana), kini masih ditahan di rutan
KPK, Gedung Merah Putih Jakarta, pada Kavling C1
• IA (Ihsan
Ayatullah), kini masih ditahan di rutan KPK, Gedung Merah Putih Jakarta, pada
Kavling C1
• RT (Rizki
Taufik), kini juga masih ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih Jakarta.
Kini masa perpanjang penahanan meraka, diketahui
dimulai 24 Juni 2022 hingga 13 Juli 2022, meski 20 hari lamanya.
Selanjutnya KPK juga memastikan, meski pelimpahan
berkas perkara tinggal menunggu waktu
Maka persiapan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor
segera dilaksanakan oleh tim Jaksa, meski itu dalam kurun waktu 14 hari kerja,
"imbuh nya. (red)
Editor : Wendi Mayuda
Social Footer