Bongkar News

KPK Nyatakan Berkas Perkara Ade Yasin Bersama Tersangka Lainnya Lengkap


BONGKAR MERDEKA.COM  |  JAKARTA, KASUS Suap dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang menyeret Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, pada beberapa waktu lalu, masih terus berlanjut penyelidikan KPK

 

Diketahui perkara tersebut bermula atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten bogor tahun anggaran 2021, yang ditemui oleh BPK Propinsi Jabar dalam berbagai catatan temuan nya

 

Sebelumnya Pemkab Bogor berkeinginan untuk memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pada periode berikutnya, meski sudah memperoleh WTP pada tahun lalu 2021

 

Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan nya telah memanggil beberapa  saksi-saksi, untuk mengumpulkan berbagai bukti-bukti, agar unsur perkara itu terpenuhi

 

Sudah puluhan para saksi yang dipanggil KPK sehingga telah mendapatkan kesimpulan

 

Meski sudah memenuhi unsur dan berbagai bukti-bukti atas perkara tersangka Ade Yasin bersama tersangka lainnya, maka perkara siap untuk dilimpahkan, "kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri

 

Ali juga menjelaskan Komisi Anti Rasuah telah melaksanakan penyerahan tersangka berikut barang bukti lain nya, hari ini Jumat (24/6)

 

Pelimpahan tersebut yaitu untuk tersangka Ade Yasin bersama kawan lain nya dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK,

 

Ali Fikri juga mengatakan, pada perkara itu berkas perkara telah dinyatakan lengkap, melalui hasil pemeriksaan dari seluruh unsur dan bukti-bukti yang cukup dan unsur yang terpenuhi, atas perkara dugaan pemberian suap kasus Ade Yasin, "kata dia

 

Meski penahanan para tersangka kini masih tetap berlanjut dibawah kewenangan tim Jaksa.

 

Namun penahanan untuk mereka, kini diantaranya masing-masing diperpanjang selama 20 hari kedepan.


Mereka yang diperpanjang penahanan nya adalah  :

  AY (Ade Yasi), kini masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

 

  AM (Adam Maulana), kini masih ditahan di rutan KPK, Gedung Merah Putih Jakarta, pada Kavling C1

 

  IA (Ihsan Ayatullah), kini masih ditahan di rutan KPK, Gedung Merah Putih Jakarta, pada Kavling C1

 

   RT (Rizki Taufik), kini juga masih ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih Jakarta.

 

Kini masa perpanjang penahanan meraka, diketahui dimulai 24 Juni 2022 hingga 13 Juli 2022, meski 20 hari lamanya.

 

Selanjutnya KPK juga memastikan, meski pelimpahan berkas perkara tinggal menunggu waktu

 

Maka persiapan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan oleh tim Jaksa, meski itu dalam kurun waktu 14 hari kerja, "imbuh nya. (red)

 

 

Editor    : Wendi Mayuda

Type and hit Enter to search

Close