BONGKAR MERDEKA.COM | DEPOK, PENERTIBAN Puluhan pedagang kaki lima di bantaran kali Kalibaru hari ini, Rabu (29/6), pagi berlangsung tanpa perlawanan para pedagang.
Satpol PP Kota Depok bersama dengan Satpol PP Kecamatan Cipayung bongkar belasan Bangunan Liar (Bangli) para pedagang yang berada di bantaran kali tersebut dirubuhkan.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya sempat mempertanyakan penertiban tersebut. Apakah ini, 'Pesanan' dari para pedagang yang berada di bangunan pasar sementara yang tengah yang sedang dibangun pemerintah Kota Depok. "seraya bertanya
Mereka bertanya menapa hanya mereka saja yang dibongkar ? Karena sepanjang bataran Kali Baru tersebut dari Simpang Tiga sampai ke Jembatan Serong ada ratusan bangunan pedagang kaki lima tidak di bongkar ?
Lurah Bojong Pondok Terong Agus Suryana ketika ditanyakan hal tersebut mengatakan, penertiban dilakukan Satpol PP dan lokasi tersebut, meski baguanan itu berada di wilayahnya.
Dikatakan nya banguan memang melanggar karena berada di bantaran Kalibaru sehingga khawatirkan selain mengganggu arus lalulintas juga berbahaya.
Agus juga menyebutkan, terkait pembongkaran itu, benar dilakukan oleh petugas dari satpol PP Kota Depok, dan dibantu petugas Satpol PP yang berada di wilayahnya.
Dalam penertiban itu, meski di Pimpin Kasi Penertiban Satpol PP Kota Depok Anton, juga dibantu Kasi Trantib Kecamatan Cipayung, yaitu Muhammad Ansor S.Sos
Dalam aksi nya dijelaskan, kini berlangsung telah menertibkan puluhan bangunan liar, di sepanjang Kalibaru dekat Simpang Heck Cipayung Jaya berjalan tertib, dan lancar
Dari pantauan Bangli yang berada di sepanjang Kalibaru itu memang sudah tumbuh liar bak jamur di musim hujan, sehingga ratusan bangunan liar menyebar sampai ke Jembatan Serong, kian menjamur.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah telah mengatur, tentunya keberadaan bangunan pedagang tersebut melanggar Perda No. 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum
Sehingga kemacetannya akan timbul jika memang sudah difungsikan pasar sementara, meski nanti nya mengisi penampungan ratusan pedagag 'Pasar Citayam'. Yang saat ini hampir selesai dikerjakan.
Masih dalam penertiban pedagang, meski demikian. Camat Cipayung, Nurdin Muhamad pun mengatakan, bahwa penertiban bangunnan tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan 2 (Dua) kali 24 jam untuk membongkar bangunan nya sendiri.
Bangunan tersebut juga diatur dalam Perda No.16 tahun 2012. Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, dalam Pasal 14 menjelaskan, "Setiap orang atau badan dilarang berjualan di trotoar, di jalan jembatan penyeberangan, pinggir rel, dan bantaran sungai.
Namun, saat ditayakan terkait itu mengapa bangun liar pedagang yang ada di seberang bagunan penampungan pasar, hanya sementara saja yang dibongkar ?
"Seraya dijelaskan, ya nanti kita lihat saja dan akan kami laporankan kepada pimpinan".
Karena memang semestinya juga dilaksanakan penertiban secara bertahap, "terang Nurdin
Wismo
Editor. : Redpel
Social Footer