BONGKAR MERDEKA.COM | JAKARTA, KASUS Suap Tindak Pidana Korupsi (TPK), Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif bersama para tersangka lain nya, segera di sidangkan
Sebelumnya Komisi Anti Rasuah telah memeriksa perkara meraka, dan dinyatakan lengkap atas berkas perkara nya P 21, meski telah dilimpahkan ke Jaksa KPK
Diketahui Jaksa KPK yang memeriksa perkara suap tindak pidana korupsi, dalam operasi tangkap tangan Ade Yasin bersama tersangka lainnya adalah Jaksa Heni Nuroho.
Selain itu Ali Fikri juga menjelaskan hari ini Kamis (6/7), Heni Nuroho Jaksa KPK telah selesai melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan.
"Saat dikonfirmasi ia membenarkan, akan segera disidang kan di pengadilan Tipikor Bandung untuk di adili atas perkara Ade Yasin, "kata Ali
"Sebab Jaksa KPK telah selesai melimpahkan surat dakwaan terdakwa, berikut dengan berkas perkara nya, "kata Heni
Sementara tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Lebih lanjut Ali juga menjelaskan, rencana akan disidangkan di pengadilan Tipikor Bandung dan sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, "kata Ali Fikri
Ali juga mengajak silakan masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal prosesnya, "ujar nya
Senada juga disampikan Heni, dirinya juga rencaa akan membuka seluruh hasil penyidikan di depan majelis Hakim Tipikor, "sambungnya nanti
Pasalnya terdakwa Ade Yasin bersama terdakwa lainya, kini didakwa dengan pasal pemberi suap,
"Kini pasal yang dikenakan terdakwa diantaranya adalah pasal 5 atau pasal 13 UU Tipikor degan junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, "tuturnya
Red
Editor : Wendi Mayuda
Social Footer