![]() |
Tim Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) di Bareskrim Polri |
BONGKAR MERDEKA.COM I DEPOK - Ketua Umum Koalisi Rakyat Anti
Mafia Tanah (KRAMAT), Syamsul B Marasabessy didampingi Sekretaris Jendral (Sekjen)
Yoyo Effendi, pada selasa silam, datangi Bareskrim Mabes Polri, laporkan Lurah
Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Sabtu,(9/07/2022).
Dalam
perjalanannya, LSM yang bergerak di bidang pemberantasan mafia tanah tersebut
langsung menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Terkait
dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lurah Curug, Raden Herdandy
Suherman, SE, karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-Undang
No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana dalam pasal
tersebut dinyatakan bahwa badan publik yang tidak memberikan informasi publiik
yang diminta masyarakat terkena sanksi pidana.
“Lurah Curug sudah
terbukti dengan sengaja mengabaikan kewajibannya untuk memberikan informasi
public yang kami minta. Pejabat seperti ini harus siap menerima konsekuensi
hukum dipidana minimal 1 tahun penjara” kata Syamsul kepada Wartawan seusai
mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Sekjen Koalisi Rakyat
Anti Mafia Tanah, Yoyo Effendi, menjelaskan bahwa menjelang sidang perkara
perdata di Pengadilan Negeri Depok, pihaknya telah mengajukan permohonan surat
keterangan dari Lurah Curug
Mengenai keberadaan
dan kedudukan seseorang bernama Abdul Rosyid sebagai mantan juru tulis Desa
Curug periode tahun 1971 – 1986. Permohonan diajukan melalui Surat KRAMAT No.30/K.R.A.M.A.T/VI/2022 tanggal 29 Juni
2022. Surat keterangan Lurah Curug tersebut sangat penting sifatnya karena
akan diajukan sebagai salah satu bukti surat dalam sidang pembuktian surat
perkara perdata di PN Depok tersebut.
Namun
sampai sidang pembuktian surat selesai digelar oleh Pengadilan Negri Depok,
surat keterangan yang dibutuhkan tersebut tidak diberikan.
Padahal isi surat
keterangan yang diminta hanya menerangkan, apakah Abdul Rosyid benar sebagai
mantan juru tulis Desa Curug atau bukan?. Akibat tidak diberikannya surat
keterangan tersebut, Masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku pihak
penggugat dalam perkara tersebut secara moril sangat dirugikan.
Keterangan lurah sangat dibutuhkan dalam perkara di Pengadilan Negeri Depok, No Perkara 259/pdtj/2021 PN Depok. Antara masyarat pemilik tanah adat Kampung Bojong Bojong Malaka melawan 7 instansi pemerintah.
Berikut ini daftar 7 Instansi Pemerintah yang tergugat diantaranya: Tergugat pertama yakni dulu Departemen Penerangan, Tergugat dua LP RRI, Tergugat ke 3 Kantor Kementerian Agama, Tergugat ke 4 Universitas Islam Internasional Indonesia UII, Tergugat ke 5 Badan Pertanahan BPN Kota Depok, Tergugat ke 6 Kanwil BPN Jawa Barat, dan Tergugat ke 7 Kementrian ATR BPN.
Perkara ini adalah
masalah tanah, Dimana masyarakat dari berbagai pemilik tanah hak atas
rakyat, menggugat instansi tersebut, karena masyarakat menuntut Instansi
pemerintah yang menggunakan tanah itu, tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
"Karena menurut
masyarakat, Instansi Pemerintah menggunakan lahan tanah tersebut tidak
sesuai ketentuan yang berlaku, karena tanah tersebut adalah hak
masyarakat, "tegasnya.
Menurut masyarakat
instansi pemerintah tersebut tidak seharusnya menduduki, menguasai dan
menggunakan tanah tersebut,"pungkas Yoyo. (Wismo).
Social Footer