Bongkar News

KRAMAT Laporkan Oknum Lurah dan Gugat Tujuh Instansi Pemerintah

Tim Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah  (Kramat) di Bareskrim Polri

BONGKAR MERDEKA.COM I DEPOK - Ketua Umum Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Syamsul B Marasabessy didampingi Sekretaris Jendral (Sekjen) Yoyo Effendi, pada selasa silam, datangi Bareskrim Mabes Polri, laporkan Lurah Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Sabtu,(9/07/2022).

 

Dalam perjalanannya, LSM yang bergerak di bidang pemberantasan mafia tanah tersebut langsung menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

 

Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lurah Curug, Raden Herdandy Suherman, SE, karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa badan publik yang tidak memberikan informasi publiik yang diminta masyarakat terkena sanksi pidana.

 

“Lurah Curug sudah terbukti dengan sengaja mengabaikan kewajibannya untuk memberikan informasi public yang kami minta. Pejabat seperti ini harus siap menerima konsekuensi hukum dipidana minimal 1 tahun penjara” kata Syamsul kepada Wartawan seusai mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

 

Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah, Yoyo Effendi, menjelaskan bahwa menjelang sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok, pihaknya telah mengajukan permohonan surat keterangan dari Lurah Curug

 

Mengenai keberadaan dan kedudukan seseorang bernama Abdul Rosyid sebagai mantan juru tulis Desa Curug periode tahun 1971 – 1986. Permohonan diajukan melalui Surat KRAMAT No.30/K.R.A.M.A.T/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022. Surat keterangan Lurah Curug tersebut sangat penting sifatnya karena akan diajukan sebagai salah satu bukti surat dalam sidang pembuktian surat perkara perdata di PN Depok tersebut.

 

Namun sampai sidang pembuktian surat selesai digelar oleh Pengadilan Negri Depok, surat keterangan yang dibutuhkan tersebut tidak diberikan.

 

Padahal isi surat keterangan yang diminta hanya menerangkan, apakah Abdul Rosyid benar sebagai mantan juru tulis Desa Curug atau bukan?. Akibat tidak diberikannya surat keterangan tersebut, Masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku pihak penggugat dalam perkara tersebut secara moril sangat dirugikan.

 

Keterangan lurah sangat dibutuhkan dalam perkara di Pengadilan Negeri Depok, No Perkara 259/pdtj/2021 PN Depok. Antara masyarat pemilik tanah adat Kampung Bojong Bojong Malaka melawan 7 instansi pemerintah.


Berikut ini daftar 7 Instansi Pemerintah yang tergugat diantaranya: Tergugat pertama yakni dulu Departemen Penerangan, Tergugat dua LP RRI, Tergugat ke 3 Kantor Kementerian Agama, Tergugat ke 4 Universitas Islam Internasional Indonesia UII, Tergugat  ke 5 Badan Pertanahan BPN Kota Depok, Tergugat ke 6  Kanwil BPN Jawa Barat, dan Tergugat ke 7 Kementrian ATR BPN.

 

Perkara ini adalah masalah tanah, Dimana masyarakat dari berbagai pemilik tanah hak atas rakyat, menggugat instansi tersebut, karena masyarakat menuntut Instansi pemerintah yang menggunakan tanah itu, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

"Karena menurut masyarakat, Instansi Pemerintah menggunakan lahan tanah tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku, karena tanah tersebut adalah hak masyarakat, "tegasnya.

 

Menurut masyarakat instansi pemerintah tersebut tidak seharusnya menduduki, menguasai dan menggunakan tanah tersebut,"pungkas Yoyo. (Wismo).

 

Type and hit Enter to search

Close