BONGKAR MERDEKA.COM | JAKARTA, Mengejutkan Telah terjadi peristiwa Operasi Tangkap Tangan dan mengamankan seorang tersangka, berinisial IW selaku pegawai instansi vertikal Kota Cimahi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat 01 Juli 2022, sekitar pukul 17.30 Wib, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi mengeluarkan surat perintah penyidikan. Nomor : PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022,
Kepala Seksi Intelijen Dhevid Setiawan, SH., MH, menjelaskan dalam surat elektronik nya kepada Wartawan, di Jakarta Selasa (2/7), Pasalnya dalam peristiwa penangkapan itu, bertempat di Jalan Encep Kartawiria No. 21A Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat
Meski tim penyidik Kota Cimahi, dalam OTT nya telah mengamankan sejumlah uang sebesar Rp. 35.400.000.-
Peristiwa tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang memohon untuk penerbitan PTSL tahun 2021, dalam program PTSL penerbitan sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang bersumber dari APBN untuk masyarakat.
Namun hal itu dimanfaatkan oleh Oknum pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi, meski program PTSL ini menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Mendengar peristiwa itu, membuat masyarakat Cimahi resah dan lanjut melaporkan perbuatan tersebut ke Kejaksaan Negeri Cimahi, "sambung Dhevid, disebabkan gencar sering melakukan pungutan uang apabila akan diajukan permohonan PTSL dari warga
Maka melalui penyidikan, atas dugaan adanya pemaksaan pembayaran pada pembuatan atas penerbitan tahun 2017 yang dimohonkan pada tahun 2021 yang kerap dilakukan oknum Pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi
Sehinggga terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp. 200.000,- hingga Rp. 3.000.000,- per sertifikat.
Pasalnya uang tersebut diminta kepada warga dari setiap pemohon kemudian dikumpulkan kepada Ketua RW masing-masing warga, setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada THL Intansi Vertikal.
Selain itu hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada Oknum THL. "sebut Kasi Intel Kajari Cimahi
Sehingga total uang yang sudah diserahkan oleh THL instansi vertikal terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp. 128.500.000.-
Kini terhadap IW sebut Kasi Intel Kajari Cimahi sudah dilakukan penetapan tersangka dan disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor dan terhadap terasangka dilakukan penahanan di Rutan polres cimahi
"Tersangka kini telah ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 02 Juli 2022 sampai dengan 21 Juli 2022 mendatang, "imbuh nya.
Red
Editor : Wendi Mayuda
Social Footer