Bongkar News

Kejari Depok Tahan Tersangka Pemotong Gaji Pegawai Honorer Damkar

Tersangka A Bendahara Damkar Depok Diapit Petugas

BONGKARMERDEKA.COM I DEPOK - Setelah menunggu sekian lama akhirnya pelaku dugaan korupsi pemotongan upah pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, periode 2016 – 2020 resmi ditahan Kejaksaan Negeri setempat..


Kepala Seksi Intelejen, Andi Rio didampingi staf Alfa Dera dan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Mochtar Arifin kepada Wartawan mengatakan, Alasan penahanan tersangka A selaku Bendahara Damkar Depok dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

 

Penahanan tersangka A langsung dilakukan jajaran Kejari Depok dijemput memakai mobil tahanan milik Kejaksaan dan dititipkan di Rutan kelas 1 Cilodong Depok selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10 hingga 30 Agustus 2022," terang Andi Rio kepada wartawan, Rabu (10/08/2022).

 

Andi Rio menjelaskan, tersangka tersebut, Warga Kampung Pulo RT01/8 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, saat ini dalam keadaan sehat untuk dilakukan penyidikan, Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak ditahan.

 

Dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak Kejari Depok menerima keterangan dari 14 karyawan 20 pegawai Damkar yang di panggil.

 

Kami periksa mereka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan gaji honorer pegawai Damkar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1,2 milyar(satu milyar dua ratus juta rupiah)

 

“Karena ada kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar sehingga Kejari perlu melakukan pendalaman-pendalaman kembali, dan sekarang kami menetapkan tersangka berinisial A,” pugkasnya. (Wismo)

Type and hit Enter to search

Close