BONGKARMERDEKA.COM I JAKARTA - Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyatakan akan kembali menginduk ke Dewan Pers. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (13/9/2022) di Jakarta.
Mandagi menegaskan,
pertimbangan hukum MK yang menyatakan Dewan Pers itu single bar atau tunggal
harus dihormati oleh seluruh masyarakat pers termasuk SPRI. “Sejak awal kami
sudah menyatakan menghormati putusan MK. Dan untuk itu DPP SPRI sedang
melalukan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan untuk membuat laporan
tertulis tentang keberadaan organisasi SPRI kepada Dewan Pers dalam waktu
dekat,” ujar Mandagi.
Mandagi juga menyerukan
kepada seluruh jajaran pengurus SPRI dari pusat hingga ke daerah untuk
menghentikan diskursus tentang fungsi Dewan Pers karena putusan MK sudah jelas.
“SPRI harus mengacu pada UU Pers untuk kembali berinduk ke Dewan Pers,” tandas
Mandagi.
Mengenai peran SPRI dalam
keikutsertaan membentuk Dewan Pers Indonesia melalui Musyawarah Besar Pers
Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah sejarah yang tetap harus
dihormati dan dikenang. “Namun DPP SPRI sudah memutuskan untuk menghormati dan
melaksanakan putusan MK dan mengakui legalitas Dewan Pers,” terang
Mandagi.
“Sekali lagi kita akan
segera membuat laporan ke Dewan Pers. Tentunya kami akan mengikuti kebijakan
dan ketentuan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang sudah dibuat
oleh organisasi-organisasi pers,” ujarnya.
Menyangkut Uji Kompetensi
Wartawan- UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, Mandagi mengatakan, hal itu
juga sudah dipertimbangkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa
UKW tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum dan MK juga sudah memasukannya dalam
pertimbangan ketika memutus perkara uji materiil UU Pers.
Terkait pelaksanaan Sertifikasi
Kompetensi Wartawan-SKW yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers
Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP, Mandagi
menjelaskan, hal itu juga akan dilaporkan kepada Dewan Pers.
Menurut Mandagi, SPRI
sebagai pendiri LSP Pers Indonesia perlu berkonsultasi dengan Dewan Pers
terkait pelaksanaan SKW. “Karena saat ini Dewan Pers tengah melakukan proses
harmonisasi dengan BNSP maka DPP SPRI juga akan berkoordinasi dengan BNSP dan
Dewan Pers agar proses harmonisasi bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,”
terangnya.
“Jadi seluruh anggota SPRI
yang ingin mengikuti UKW kami persilahkan dan yang akan dan telah mengikuti SKW
tetap jalan. Sertifikat UKW Dewan Pers dan Sertifikat SKW BNSP adalah sah
menurut Undang-Undang. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” imbuhnya.
Mandagi juga menyatakan,
dirinya selaku Ketua LSP Pers Indonesia juga akan mengikuti proses harmonisasi
Dewan Pers di BNSP. “Kita akan berkoordinasi terkait LSP Pers Indonesia ke
Dewan Pers agar menjadi bagian dalam proses harmonisasi di BNSP,” pungkas
Mandagi.
Sementara itu, Sekretaris
Jenderal DPP SPRI , Edi Anwar Asfar mengatakan, sikap SPRI Kembali menginduk ke
Dewan Pers, berangkat dari kepentingan yang lebih besar bagi Pers tanah
air.
Tujuan SPRI kata Edi Anwar,
bagaimana insan pers yang ada di SPRI sama-sama memberi penguatan bagi
terciptanya iklim pers yang kondusif di tanah air.
Menyinggung keputusan MK,
kata Edi Anwar, keputusan itu sudah final dan harus dihormati oleh segenap
insan pers dan stake holders lainnya. "Keputusan itu mestinya tidak perlu
diperdebatkan lagi. Namun di lapangan pasca keputusan MK itu, masih
terjadi perdebatan yang sifatnya pro dan kontra," ujarnya.
Di lapangan, para Gubernur
dan Kepala Daerah masih saja mengunakan peraturan yang diterbitkan Dewan Pers
sebagai rujukan untuk Pergub dan Perbup.
Hal inilah, menurut Edi
Anwar, yang masih manjadi perdebatan di kalangan insan pers di daerah.
"Artinya peraturan-peraturan yang sudah ada, seyogianya sudah mesti
dicabut ataupun tidak berlaku lagi," kata Edi.
Sebab dalam konstruksi
Hukum, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari amar keputusan saja, tetapi
harus mencermati pertimbangan majelis hakim. "Pertimbangan majelis
hakim itu lah menunjukan posisi mereka di dalam keputusan yang diambilnya,"
pungkasnya. (Red)
Social Footer