Bongkar News

Bodyguard PT. MPM Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Kungker Mentri ATR BPN di Perkebunan Ciseureuh Cianjur


BONGKAR MERDEKA.COM - Kunjungan kerja (Kunker) Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, sejumlah wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur mendapatkan larangan liputan untuk konfirmasi lanjut.

Kejadian tersebut berawal saat menemui manajemen (Pimpinan) PT. MPM,  Perkebunan Ciseureuh, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas. Bahkan pak menteri pada ssat itu, didampingi langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Cianjur, M. Yusuf beserta jajarannya, Kamis (26/10/2022).

Deri Lesmana salah satu wartawan media online, juga anggota PWI Cianjur membenarkan, padahal awak media baik cetak maupun online diundangnya untuk liputan ke lokasi sana.

"Tapi, hendak mau konfirmasi dihadang oleh sejumlah orang tak dikenal, besar-besar badannya juga kekar perawakannya," keluhnya.

"Bukan mau apa-apa hanya niat baik untuk konfirmasi saja. Jadi biar ada penjelasan dari pihak PT. MPM. padahal dari pihak BPN Cianjur memperbolehkan masuk ke perkebunan perusahaan tersebut dan dipersilahkan pula untuk lakukan konfirmasi (wawancara) karena ada undangan,"ujarnya.

"Ya! Saat itu sempat adu mulut juga," ucap Deri disapa akrab Caplin di lingkungan PWI Kabupaten Cianjur, Jumat (27/10/2022), pagi.

Sebelumnya, Masih paparnya, jarak tempuh cukup jauh dan akses jalan berbelok-belok naik turun juga tikungan tajam. Artinya, mencari alamat susah. Maklum baru pertama dan jarang liputan ke Kecamatan Cipanas, itu juga kalau tidak ada undangan jumpa pers oleh pihak BPN Cianjur.

"Eh! Pas di sana (lokasi) malah dihadang entah itu bodyguard (pengawal) PT. MPM atau siapa kita juga kurang mengetahuinya," terang Caplin.

Ia menyayangkan, dengan sikap dilakukan dari pihak manajemen PT. MPM tidak berkenan insan media masuk untuk wawancara. Jadi hal ini jelas masuk dalam ketentuan pidana diatur dalam undang-undang pers.

"Padahal hanya konfirmasi saja hal positif tidak ada niatan lain," keluh Deri.

Jadi hal ini, terakhir Deri menambahkan, ketentuan pidana kan? Sudah diatur dalam 'UU Pers' bahwa, dalam pasal 4 itu menjamin "kemerdekaan pers", dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, menyebar luaskan gagasan dan informasi. 

"Maka itu bila ada larangan liputan terhadap wartawan tersebut berharap dewan pers bisa mengambil langkah tegas terkait hal tersebut," tutup Deri.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Suara Cakra Media (SCM) perusahaan media online Cianjur, Pendi Yuda membenarkan, awak media dilarang masuk untuk menghubungi pimpinan PT. MPM. Ya! Entah kenapa, kurang mengetahui juga.

"Padahal kami insan media ada undangan dari BPN Cianjur untuk liputan langsung wawancara," katanya.

Pendi menjelaskan, perlu diketahui bila siapa saja melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara.

"Nah! Selain itu dikenakan denda sekitar Rp500 juta," terangnya.

Masih ujarnya, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum sengaja melakukan tindakan dapat menghambat (menghalangi) ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang upaya media untuk mencari dan mengolah informasi.

"Jelas hal itu dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujar Pendi.

Namun, terakhir Pendi menambahkan, masih beruntung tidak adu fisik, hanya saja sempat adu mulut saja saat kejadian tersebut di lokasi PT. MPM, karena, mengingat insan media itu bukan preman atau jagoan, hanya sebagai wartawan penyambung lidah masyarakat.

"Artinya punya kode etik jurnalistik dan sopan santun. Akhirnya kami balik kanan pulang," pungkasnya. (Sumber Mulyadi /Red)

Type and hit Enter to search

Close