Bongkar News

Jojo ; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Sebaiknya Mundur Dari Jabatannya



Bogor I Bongkar Merdeka.com - Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski menanggapi pernyataan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefulloh yang meminta Soebiantoro segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor. 

Melalui siaran pers, Aktivis yang akrab disapa Jojo tersebut mengatakan pernyataan tersebut sudah tepat, pasalnya pekerjaan proyek infrastruktur jalan dan jembatan dinas PUPR Kabupaten Bogor tahun Anggarab 2022 banyak ditemukan kejanggalan, terkesan terjadi pembiaran oleh pihak dinas PUPR / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jojo menyebut kalau memang pejabat setingkat Kepala Dinas dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya lebih baik mengundurkan diri saja. Sebab bila dipertahankan berdampak terhadap kinerja yang tidak profesional, apalagi menyangkut proyek pekerjaan fisik infrastruktur jalan dan jembatan yang berdampak pada masyarakat umum."ungkapnya tgl (7/11/2022).

Kritik dari anggota Dewan sebagai wakil rakyat merupakan sinyal alarm bahwa Kepala Dinas PUPR dianggap sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya secara baik, dan memang sudah seharusnya DPRD Kabupaten Bogor melakukan fungsi pengawasan atas setiap kebijakan dan proyek pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Lebih bagus lagi jika DPRD mau menginisiasi terbentuknya Pansus untuk mengawasi dan mengevaluasi semua proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, proyek-proyek mana yang sudah berjalan atau masih terbengkalai alias mangkrak. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) sebagai Organisasi Kepemudaan Nasional yang mendorong terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) mendukung DPRD Kabupaten Bogor untuk menunjukkan kerja nyata bukan sekedar pencitraan menjelang tahun politik, Ujar Jojo Ketua Umum KAMAKSI.

Kami juga menduga ada pengkondisian pemenang proyek dalam sejumlah proyek antara lain; 

“Pekerjaan Jembatan Cisuren Tanjungsari – Sukakawangi Sukamakmur nilai Proyek Rp.2.463.600.000,- penyedia CV. CIAMPEA JAYA, Konsultan PT. BINA INDEX CONSULT, SPMK Tanggal 20 Juni 2022 masa pelaksanaan 150 hari kalender, terdapat kejanggalan karena pondasi Jembatan hanya 2 m seharusnya 4 m, cor beton manual harusnya menggunakan Readymix” tambah Jojo.

Dugaan lainnya yaitu "Pekerjaan Jalan Pahae – Nyengcle Kecamatan Cariu nilai Proyek Rp.2.445.090.000,- penyedia CV. NURALAM PUTRA, Konsultan PT. BINA INDEX CONSULT, SPMK Tanggal 7 Juni 2022 masa pelaksanaan 150 hari kalender, sampai tanggal 6 Nopember 2022 pekerjaan belum selesai”, tegasnya.

“Diduga juga terjadi pengabaian serta penyimpangan, contoh pada proyek Peningkatan Jalan Sirnarasa – Bantar Kuning Kecamatan Tanjungsari yang tertera dalama banner kegiatan nilai proyek 1.934.000.000,- penyedia CV. FATH RISKY, Konsultan PT. BINA INDEX CONSULT tertuang 150 hari kalender sejak 20 Juni 2022, hingga tangal 6 Nopember 2022 pekerjaan belum selesai, mestinya ini terkena denda finalti, bukannya dibiarkan”, ungkapnya.

Konsultan Pengawas diduga tidak optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan proyek, sehingga diragukan kemampuannya, dan diduga terjadi pembiaran oleh PPK Dinas PUPR. Jika seperti ini terus kinerja Dinas PUPR, maka kami patut curiga dengan apa yg terjadi selama ini. Dan begitu juga dengan Komisi III yang mestinya ikut terjun mengawasi serta memonitor jangan hanya duduk berpangku tangan, seakan bukan wakil rakyat. Kami juga akan mengirimkan Surat Resmi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor terkait persoalan-persoalan ini dan juga mendukung pernyataan salah satu DPRD Kabupaten Bogor agar Kepala Dinas PUPR  Soebiantoro segera mengundurkan diri karena kewenangan PLT Bupati Bogor itu terbatas tidak bisa memberhentikan secara langsung jadi lebih baik Pak Soebiantoro mau mundur secara terhormat dari posisinya sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor."pungkasnya

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.(vid)


Type and hit Enter to search

Close