Bongkar News

Sidang Perkara Sengketa Eks Lahan RRI, Ahli Waris Ibrahim Bin Jungkir Akan Mendapatkan Hal Terbaik


Depok I Bongkar Merdeka.com - Sebelum sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Dr. Divo Arianto, SH, MH dalam sidang agenda putusan sela, atas penggugat intervensi sempat berdiri ingin menyampaikan berkas dokumen, namun pihak dari majelis hakim menolaknya, dikarenakan agenda sidang hari adalah putusan sela, kalau bapak ingin menyampaikan berkas silahkan menyerahkan ke pelayanan, bukan di sidang ini tegas majelis hakim seraya sambil memulai sidang pembacaan putusan sela,

Kamis, 3 /11/2022.

Meski lahan eks Departemen Penerangan RRI tersebut yang kini telah di bangun kampus Unuversitas Islam Indonesia (UIII) dijadikan sebagai program strategi Nasional (PSN) oleh negara itu masih menyisahkan beberapa urusan yang harus diselesaikan di pengadilan terutama gugatan ahli waris Ibrahim bin Jungkir pemilik tanah adat di Kampung Bojong, Bojong Malaka.terus berlanjut. 

Sidang pihak Majelis hakim menjelaskan atas perkara nomor 259 atas nama

Ibrahim bin jungkir sebagai penggugat pertama yang menggugat pihak – pihak sebagai berikut,:

Tergugat ke-1, kementerian komunikasi dan informatika RI dalam ini memberikan kuasa pada Regiana sari dan kawan-kawan sebagai tergugat 1

Tergugat ke-2. lembaga penyiaran publik Radio RI dalam sidang telah memberikan kuasa Eli Retno Sari sos dan kawan kawan di sebut sebagai tergugat 2

Tergugat ke-3 kementerian agama RI dalam sidang telah memberikan kuasa kepada Dedi suhaeril dan kawan kawan sebagai tergugat 3.

Tergugat ke-4  UII telah memberikan kuasa kepada Drs Misrad SH sebagai tergugat 4

Tergugat ke-5, Kantor Pertanahan Nasional kota Depok telah memberikan kuasa kepada Luki Ariansyah di sebut sebagai tergugat 5

Tergugat ke-6, kantor wilayah provinsi Jawa barat di sebut tergugat 6

Tergugat ke-7, Kementerian Agraira dan Tata Ruang Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam sidang memberikan kuasa kepada Setyowati

Ir, Soehardjono Hadi Pranoto sebagai tergugat intervensi pengadilan tersebut setelah membaca berkas perkara dan telah mendengar dari pihak pihak perkara, tertolak dalam intervensinya. 

Tergugat telah mengajukan surat gugatan perkara tertanggal 21 Oktober tahun 2021, dan pihak tergugat intervensi tidak dapat membuktikan ke aslian surat nya dan hanya foto copian sehingga hakim nenyimpulkan tidak dapat diterima perkaranya.

Menurut Fikri Wijaya selaku kuasa hukum ahli waris Ibrahim bin Jungkir tanah adat kampung Bojong – Bojong Malaka saat d wawanxara wartawan ,mengatakan Bahia, 

pertimbangan Majelis Hakim itu sependapat dengan kita, berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki, tetapi perkaranya dimasuki dalam Agenda sidang intervensi yang sudah diputuskan.

Fikri merasa ada yang aneh, karena yang diajukan oleh pihak intervensi itu adalah seputar masalah uang konsinyasi, tetapi kita tetap menghormati orang yang meng intervensi perkara kami dan sudah di turuti hasilnya di tolak majelis hakim," ungkapnya. 

Memang dari awal, saya sudah memiliki keyakinan bahwa perkara kami di intervensi,  karena nggak puas iya kan, artinya kalau setelah putusan sela gini, terlihat jelas, "ucap  fikri. 

Mengenai pelayangan  terhadap gugatan tanah adat milik ahli waris Ibrahim bin Jungkir terhadap 7 lembaga, sidang perkara akan masih berjalan, oleh karena masih ada lagi kelengkapan pembuktian dari pihak tergugat yang akan di serahkan jepada hakim, yah kita tunggu saja sidang selanjutnya, dan majlis hakim juga belum mau menyinggung dalam persidangan terhadap persoalan itu, yang jelas hakim masih fokus terhadap kegiatan gugatan kita yang sempat ter tunda.

akibat kedatangan pihak ketiga selaku intervensi dan intervensi ini memang tidak masuk di akal, tidak nyambung dengan gugatan kita dengan bukti-bukti yang dia masukkan juga tidak ada urusan kita. 

kalau saya sih tetap pada prinsipnya yakin dan optimis, enggak usah terlalu banyak berbicara , nanti justeru bertolak belakang nanti bisa kecewa, yang jelas kita haqqul yakin, bersungguh-sungguh pasti akan mendapatkan hasil yang travail. ( Goes).

Type and hit Enter to search

Close