Bongkar News

Agus Hartono Membuat Geger Usai Mengaku Diperas Oknum Jaksa Kejati Jateng Sebesar Rp 10 miliar.


BONGKAR MERDEKA.COM I SEMARANG - Pengusaha Semarang bernama Agus Hartono membuat geger usai mengaku diperas jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sebesar Rp 10 miliar. Ternyata, Agus Hartono merupakan tersangka kasus mafia tanah.

 

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Edhei Sulistyo. Dia membenarkan bahwa Agus Hartono yang mengaku korban pemerasan jaksa adalah sama dengan Agus Hartono yang menjadi tersangka kasus mafia tanah.

 

"Iya," kata Edhei saat ditemui di kantornya, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Senin (28/11/2022).

 

Edhei menjelaskan bahwa kasus tersebut telah P19, dalam artian Polda Jateng telah memasukkan kelengkapan berkas yang kurang kepada Kejati Jateng. Saat ini, pihaknya tengah menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa."Sudah P19, sudah kita masukkan, petunjuk-petunjuk jaksa sudah kita penuhi, sudah pemberkasan," katanya.

 

Saat ditanya terkait alasan tersangka tersebut tak ditahan, Edhei mengatakan hal itu sudah sesuai prosedur. Selama ini, tersangka tidak berusaha menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

 

"Dia tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti, karena pertimbangan itu kemudian tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

 

Namun, dia juga mengungkap bahwa ada aduan baru terkait dengan nama Agus Hartono. Pelaporan itu masuk di bulan Oktober dan pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih detail.

 

"Itu ada pengaduan baru juga 378, 372 kalau nggak salah, masih proses penyelidikan," jelasnya.

 

Kasus Mafia Tanah di Salatiga Dalam pemberitaan detikJateng pada 19 Juli lalu, nama Agus Hartono diketahui ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah. Ia, bersama dua tersangka lain yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida, terseret kasus tanah di Salatiga.

 

Aksi tersebut dilakukan pada tahun 2016 di mana tersangka DI alias Edward Setiadi dan Ida yang mengaku sebagai notaris datang kepada masyarakat untuk membeli tanah. Mereka berhasil mendapat 11 bidang tanah dengan masing-masing penjual diberi uang 10 juta untuk uang muka.( Suryadi)

Type and hit Enter to search

Close