Bongkar News

AKBP Bambang Kayun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK




Foto : Ketua KPK, Firli Bahuri Saat Membaca Hasil Pemeriksaan AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK


Bongkar Merdeka. com | Jakarta, -

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). 

Bambang Kayun ditahan di rutan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur per tanggal 2 Januari hingga 23 Januari 2023.
“BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terkait pemalsuan surat ahli waris PT ACM, dan ditahan di rutan Guntur per tanggal 2 Januari sampai 23 Januari 2023,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Selasa tgl (3/1/2022). 
Kasus pentapan BK sebagai tersangka bermula saat adanya laporan oleh ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan Surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Terkait laporam tersebut, ES dan HW diperkenalkan dengan Tersangka BK yang saat itu di mutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

Lalu sekitar bulan Mei 2016, bertempat disalah satu hotel di Jakarta ES dan HW bertemu dengan tersangka. Dalam pertemuan itu, BK menyanggupi akan membantu ES dan HW untuk menyelesaikan kasusnya dengan syarat pemberian barang dan sejumlah uang. 
BK diduga menerima uang sejumlah Rp5 Miliar 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh Tersangka. 

Selain itu, BK juga menerima transferan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp50 miliar. 

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar,” tambah Filri saat membacakan hasil pemeriksaan. 

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Riyan
Editor : Redaksi

Type and hit Enter to search

Close