Bongkar News

Pemkot Depok Masuk Nominasi 10 Besar Penerapan SPBE





Bongkar Merdeka.com | Depok,-

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ikut masuk kedalam 10 besar penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Terbaik Tahun 2022 pada kategori Pemerintah Daerah. Penilaian ini dilaksanakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pelaku Bisnis, Publik dan Masyarakat.

Perihal capaian ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Depok, Manto di ruang kerjanya pada Selasa (14/02/2023).

Alhamdulillah, Pemkot Depok mendapat predikat ‘Baik’ dalam penilaian penerapan SPBE Tahun 2022 dan masuk 10 besar dengan nilai 3,42. Penilaian ini secara objektif dilakukan oleh pihak KemenPAN-RB,” ucap Manto.

Ia melanjutkan bahwa pencapaian nilai kali ini menunjukkan kenaikan dari tahun 2021, sebelumnya di tahun 2021 hanya meraih nilai 2,99.

Menurutnya hal ini tercapai berkat kolaborasi dan kerjasama yang baik serta niat tulus dari semua Perangkat Daerah baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Pemerintahan Kota Depok.

“Ini semua merupakan bentuk keseriusan setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga tingkat Kelurahan melaksanakan Pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan administrasi publik/masyarakat. Semuanya juga berkat dukungan Bapak Walikota dan Wakil Walikota Depok” ungkap Manto.

Lebih lanjut dirinya berharap kedepan Indeks SPBE bisa meningkatkan nilai yang diraih. Terutama di beberapa titik domain SPBE diantaranya : Domain Tata Kelola SPBE yang terdiri dari perencanaan strategi SPBE, Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sebagai informasi bersama penerapan SPBE sendiri tertuang dalam Perpres RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Menindak lanjuti Perpres diatas, Walikota Depok menerbitkan Peraturan Walikota Depok Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.



Editor : Redaksi

Type and hit Enter to search

Close