Bongkar News

Ternyata Bukan Yusuf Hamka, Anton Setiawan (Anton Ploutus) Pengusaha Yang Diam-diam Sudah Bangun 1000 Mesjid



Jakarta I Bongkar Merdeka.com  - baru-baru ini kita ketahui bahwa Yusuf Hamka yang kita kenal sebagai bos Jalan Toll mencetuskan keinginannya untuk membangun 1000 masjid di Indonesia, akan tetapi siapa sangka niat membangun 1000 masjid pun sudah dilaksanakan oleh seorang pengusaha muda kaya raya Anton Setiawan atau yang akrab kita sapa Anton Ploutos. 

Anton yang merupakan pengusaha bidang technology dan Tambang Nikel ternyata telah mulai membangun Masjid pertamanya sejak awal tahun 2015 silam di Medan, Sumatera Utara dengan nama Masjid Al Amanah Medan Polonia. 

Saat ini total masjid yang telah dibangun oleh Anton Setiawan sudah sebanyak 651 Masjid yang tersebar di berbagai provinsi, diantaranya Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Barat. 

" Sebenarnya saya gak mau expose ini dan gak penting banget perbuatan saya ini di liput media begini, biarkan itu jadi amal ibadah saya sendiri kepada Allah " Tegas Anton saat di temui awak media di kediamannya. 

Anton menganggap bahwa dirinya membangun masjid sebanyak itu bukan berniat untuk diketahui banyak orang, tetapi ia merasa bahwa seberapa besar pun kebaikan yang ia perbuat, tidak akan sebanding dengan kebaikan Allah SWT kepadanya. 

"Gini mas, mau 1000 masjid pun saya bangun, itu gak sebanding sama kebaikan Allah sama saya, dan gak berarti itu bisa nebus dosa aku, kita ini kan penuh dosa" Jelasnya. 

Sebelumnya Anton Setiawan atau yang dikenal dengan Anton Ploutos adalah Pengusaha yang pernah tercatat masuk dalam daftar Panama papers dan namanya termasuk kedalam daftar 21 orang Indonesia yang memiliki Rekening bank dan menyimpan Hartanya di Swiss Bank. 

Anton Setiawan atau Anton Ploutos juga diketahui saat ini sedang membangun sebuah smelter terbesar di Indonesia untuk peleburan Hasil Tambang Nikel di Konawe Sulawesi Tenggara. Edoy

Type and hit Enter to search

Close