Bongkar News

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Pokir dan Rencana Kerja Tahun 2024




Bongkar Merdeka.com | Depok,-

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menerima pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang disampaikan pada Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023, hari ini. Pihaknya akan mempelajari semua pokir yang disampaikan guna menentukan tindak lanjut ke depan.

Bang Imam, sapaannya menuturkan, pokir merupakan acuan Anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masing-masing konstituennya sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, ia mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang konstruktif dari para anggota DPRD Kota Depok.

"Saran dan masukan tersebut, akan kami pelajari dengan perangkat daerah terkait untuk menetapkan rencana tindak lanjut ke depan berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah dan tentunya berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Senin Tgl (06/03/2023).

Menurut Bang Imam, harmonisasi hubungan antara eksekutif dan anggota DPRD sangat menentukan terciptanya situasi yang kondusif bagi keberhasilan program-program pembangunan daerah. Termasuk juga hubungan dengan seluruh elemen masyarakat.

"Sehingga berbagai program yang menjadi rencana kerja, merupakan ikhtiar yang berorientasi terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan seluruh masyarakat Depok. Dengan begitu, diharapkan mampu menjawab dinamika dan problematika yang terjadi di masyarakat," terangnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menekankan, kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditingkatkan, baik di tahun ini maupun di tahun 2024. Menurutnya, hal ini sudah cukup lama tidak menjadi perhatian.

"Kesejahteraan PNS, non PNS ataupun guru-guru honorer menjadi perhatian Komisi A. Kami meminta dan berharap bapak Wakil Wali Kota hari ini menjawab dan memerintahkan bawahannya untuk memasukan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)," ungkap Dia.

"Sehingga kami agak lega, jangan sampai apa yang kami sudah sampaikan hanya sebagai seremonial tapi tidak pernah dimasukan dalam RKPD maupun di KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara)," kata Hamzah.

Penulis   :   vid
Editor      :   Redaksi

Type and hit Enter to search

Close