Bongkar News

Kopasgat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemotor Korban Insiden di Jatiwarna Bekasi






Bongkar Merdeka.com | Jakarta,-

Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU, melalui Komandan Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat, Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas, hari ini, Selasa (25/4/2023), menyampaikan permohonan ma'af kepada Sri Dewi Kemuning (21 th), pemotor yang mengalami insiden salah paham dengan anggota Denhanud 471, Praka ANG, di Jalan Hankam Mabes TNI, Jatiwarna Kota Bekasi. 

 Pihak keluarga korban, yaitu Sri Dewi Kemuning dan ayahnya sudah memaafkan peristiwa yang terjadi pada Senin siang kemarin 24 April 2023.

 Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos, menyebutkan, pihak TNI AU,  melalui Komandan Denhanud 471 Pasgat, telah mendatangi rumah Sri Dewi Kemuning, di Pondok Ranggon, Kota Bekasi untuk menyampaikan permohonan ma'af.

"Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyampaikan permohonan ma'af kepada korban. Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya," ujar Kadispenau.  

Kejadian bermula ketika sepulang turun jaga,  anggota Denhanud 471 Pasgat atas nama Praka ANG, mengendarai motor,  dibelakang motor yang dikendarai Sri Dewi Kemuning. Ketika sampai di pertigaan jalan raya Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, Bekasi, tiba-tiba, motor yang di depannya, melakukan pengereman mendadak, sehingga Praka ANG tanpa sengaja menabrak motor di depannya.

Dari peristiwa tersebut, terjadilah dialog antara Praka ANG dan Sri Dewi Kemuning, hingga memicu tindakan aksi penendangan oleh Praka ANG kepada bagian samping motor Sri Dewi Kemuning. Peristiwa tersebut terekam kamera amatir pengendara mobil dibelakang mereka, hingga akhirnya viral.

 Pihak TNI AU juga menghimbau kepada masyarakat, bagi siapapun yang mengalami atau melihat tindakan pelanggaran atau sikap arogan oleh oknum anggota TNI AU, silahkan dapat melaporkan ke satuan TNI AU terdekat.

Penulis  :   vid/dispen
Editor    :    Redaksi

Type and hit Enter to search

Close