Bongkar News

Kota Madiun Gelar Rapat Paripurna, Raperda RTRW dan Pengelolaan Keuangan Daerah Resmi Disetujui Semua Fraksi








Bongkar Merdeka.com | Madiun,-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna guna pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian pandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat diadakan pada Senin (3/4/2023) pagi di Gedung Paripurna Kantor DPRD Kota Madiun.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya didampingi Wakil Ketua Armaya serta Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Sekretaris Dewan Misdi. Rapat dihadiri sebanyak 21 anggota DPRD Kota Madiun serta jajaran Forkopimda.

Dalam rapat disampaikan oleh, sebagai perwakilan fraksi-fraksi bahwa seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Madiun yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Perindo, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PSI – Nasdem, Fraksi PKS-PAN menyatakan pendapat akhirnya bahwa telah menerima dan menyetujui Raperda RTRW tahun 2023-2043 untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur agar mendapatkan proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, serta Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Guna menindaklanjuti keputusan tersebut, elit legislatif menyatakan perlu dibuatnya Peraturan Wali Kota untuk melaksanakan peraturanyang dimaksud.Selanjunnya melakukan sosialisasi tentang Perda terkait kepada stakeholder agar memahami substansi dan implementasi Raperda. 

Sehingga pelaksanaannya nanti akan senantiasa menyandang komitmen dan konsistensi untuk penguatan struktur pada stake holder terkait.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Dengan pengetukan palu oleh pemimpin paripurna maka keputusan dianggap sah.

Penulis   :     drh
Editor      :    Redaksi

Type and hit Enter to search

Close