Bongkar News

Polemik Penutupan Tempat Ibadah GKPS di Purwakarta, Pemerintah Pusat di Minta Turun Tangan







Bongkar Merdeka.com | Purwakarta,-


Penutupan tempat Ibadah jelang tahun politik makin masif setelah terjadi di Lampung, Lumajang, kini terjadi di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

sebuah tempat Ibadah yang dikelola Gereja Kristen Simalungun (GKPS) yang beralamatkan di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan dalih tidak ada ijin. 

Terkait  dengan penutupan dengan penyegelan tersebut, Kristandi saragih Ketua majelis GKPS Purwakarta berujar, “Sayapun kaget karena baru tahu kalau gereja di segel justru melalui berita-berita di media sosial, sangat disayangkan kenapa, tidak memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu”, tukasnya ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon. Tgl (3/4/2023).

Diakui Krisdian Saragih bahwa tempat Ibadah itu sudah dirintis sejak tahun 2010, hingga saat ini bangunanpun masih berupa rumah terbuka dan ada 97 jemaat yang sudah ber-KTP. Maka kalau membuat tempat Ibadah itu dilakukan semata karena kebutuhan jemaat GKPS untuk beribadah.

Kemudian berkenaan dengan perijinan yang dipersoalkan sebagai dasar penutupan Krisdian mengaku sejak awal sudah diurus mendapatkan ijin, namun semua juga tahu betapa sulitnya mendapatkan ijin pendrian Gereja, maka hematnya sembari tetap mengurus tetap diadakan ibadah ditempat tersebut, karena toh ibadah dijamin oleh negara. Harapannya pihak bupati bisa memfasilitasi jemaat kami dengan memberikan ijin agar memenuhi aturan yang ada." ucapnya.

Sementera itu, Pdt Jahenos Saragih yang turut dalam pertemuan-pertemuan bersama FKUB menyesalkan adanya penutupan tersebur, Jahenos menangkap kesan kalau semua yang diputuskan dalam rapat-rapat tersebut sudah dikondisikan. 

Satu lagi kalau memang alasan perijinan, harusnya sebagai Bupati juga memberlakukan aturan tersebut kepada semua tempat ibadah, benarkah semua rumah ibadah sudah ada ijinnya. Namun demikian Jahenos juga menyadari karena ini tahun jelang politik issue-issue ini mulai dipakai beberapa oknum untuk mendapat dukungan. Dan ini hendaknya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah. Karena menyangkut ibadah itu adalah hak asasi paling hakiki yang dijamin undang-undang." pungkasnya.

Berkenaan dengan penutupan tempat ibadah tersebut Bupati Ratna Mustikan seperti yang dilansir dalam berita di media kompas, mengatakan bahwa di Purwakarta sudah ada 19 gereja yang memiliki ijin, untuk itu dia berjanji akan memfasilitasi pihak GKPS untuk berkoordinasi dengan gereja yang sudah dapat ijinnya sembari menunggu kelengkapan ijin agar bisa mendirikan gereja di tempat yang saat ini dipakai ibadah GKPS. 


Penulis  :   YM/ vid
Editor     :   Redaksi

Type and hit Enter to search

Close