Bongkar News

Kasus Jual Beli LKS DisDikBud Kota Pasuruan Patut di Pertanyakan?




Bongkar Merdeka.com | Pasuruan,-

Kasus jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan tahun 2021 - 2022 yang sudah masuk proses Kejaksaan Kota Pasuruan sampai saat ini belum jelas . Pasalnya Kasus jual beli buku LKS ini sudah masuk dalam pelaporan dan di tangani oleh Kejaksaan masih belum di proses dan belum ada tersangka yang jelas dalam kasus ini bagai ditelan bumi . Ini kan termasuk bagian dari korupsi .


Ada apa ya..? 

Padahal jual beli buku LKS ini tidak diperbolehkan oleh peraturan Kemendikbud Ristek PP nomer 17 tahun 2010 pasal 181  . Tentang pelarangan kepada peserta Didik melakukan pungutan baik itu secara langsung atau tidak langsung.

 Kemudian melakukan penjualan buku pelajaran dalam ajar dan perlengkapan dalam ajar . Perlengkapan dalam ajar yaitu jual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah di satuan Pendidikan .

Akan tetapi dalam peraturan ini diatur dalam ketentuan, bagi yang melanggar peraturan ini maka itu dikenakan sangsi Administratif yang dilakukan berdasarkan sesuai di pasal 212 .

Terkait kasus ini Kepala Seksi Intelijen (kasintel) Kejaksaan Negri Kota Pasuruan Wahyu Susanto, S.H. M.H. saat dikonfirmasi mengatakan, melalui pihak sekolah  informasi itu langsung kita tindak lanjuti dengan pengumpulan data - data dari bahan keterangan dengan memanggil seluruh pihak - pihak termasuk pihak sekolah serta pihak - pihak unsur dari Dinas Pendidikan terkait. Dan sifatnya masih klarifikasi serta pengumpulan data - data dan keterangan," ujar Wahyu Senin (26/6/2023) 

Wahyu menjelaskan, dari hasil pengumpulan data - data dan keterangan kita menemukan indikasi pertama ternyata di seluruh sekolah di tingkat SMPN Kota Pasuruan itu melakukan penjualan buku atau LKS . Jadi di seluruh sekolah menjual kepada peserta didik melalui koperasi yang didirikan sekolah, setelah ini ada pihak ketiga yang menyuplai nya," jelasnya .

Dari keseluruhan kita lakukan pengumpulan data - data dan keterangan semua sekolah akhirnya langsung kita analisa bahwa kita temukan dari suatu peraturan yang ternyata memang tidak boleh pihak sekolah itu menjual buku dan LKS serta Seragam sekolah . Apalagi dalam peraturan tersebut sudah jelas dilingkungan Pendidikan tidak boleh melakukan pungutan apapun kepada peserta didik," pungkasnya .

Dari pantauan wartawan bahwa kasus jual beli buku dan LKS dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Pasuruan ini diduga disinyalir lenyap begitu saja .
 
Jika memang kasus ini tidak di proses oleh Kejaksaan Negri Kota Pasuruan maka kami akan menindak lanjuti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Bersambung).

Penulis : Abdullah
Editor   :  Redaksi

Type and hit Enter to search

Close