Foto : Ilustrasi
Bongkar Merdeka.com | Bogor,-
Syarat tes psikologi sendiri tertuang pada pasal 81 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pemilik SIM harus memenuhi syarat kesehatan yakni jasmani maupun rohani.
Tujuan adanya tes psikologi adalah adanya pengendalian diri, stabilitas emosi, kecermatan, konsentrasi hingga penyesuaian diri serta ketahanan kerja saat berkendara.
Para pemohon SIM ( Surat Izin Mengemudi) di Satpas Polres Bogor mengeluhkan biaya Psikologi yang dirasa sangat mahal.
Sebut saja udin bukan nama sebenarnya, ia mengutarakan kepada media, bahwa biaya Psikologi untuk pengajuan SIM C dikenakan Rp 75.000." katanya.
Ia heran mengapa biaya Psikologi bisa sampai mahal ya, saya sih ikut aja pak disuruh bayar segitu, kalau bisa sih sesuai harga yang ditentukan aja pak biaya Psikologi." ungkapnya. Hari Jum'at, Tgl (7/7/2023).
Pantauan wartawan, Semua pemohon baik perpanjang dan pembuatan baru diharuskan ikut tes Psikologi yang ada di Gedung Markas Polres Bogor.
Penulis : Redaksi
Social Footer