Bongkar News

Penetapan Kamaruddin Simanjuntak dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan Menyebarkan Berita Hoax



Bongkar Merdeka.com | Jakarta,-

Konfrensi Pers diadakan di Mabes POLRI, Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023, Jam 10.15 sampai selesai

Berdasarkan penetapan Rekan Kamaruddin Simanjuntak oleh Ditipid Cyber Chrime Polri atas Laporan dari salah satu Dirut BUMN dengan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan menyebarkan berita Hoax.

Ketua harian Partai Demokrasi  Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS), Anggota Domu H. Siahaan dalam konferensi pers nya: "Sesungguhnya apa yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak merupakan tugas profesi sehubungan dengan pembelaan terhadap kliennya Ibu Rina Lauw yang secara materi dapat dipertanggung jawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 khususnya pada pasal 16 menjamin bahwa "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikat baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan" hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2003."

"Apakah Hak Imunitas advokat selaku penegak hukum yang di akui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi? Dan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi hak imunitas advokat dalam membela hak hukum kliennya?", ujarnya. 

Atas penetapan tersangka kepada Kamaruddin Simanjuntak, banyak organisasi masyarakat serta aktivis sosial yang terpanggil karena hati nurani untuk  membela dan memberikan bantuan hukum dan juga aksi solidaritas sosial. Antara lain telah hadir perwakilan-perwakilan dari Organisasi Advokat (AAI. PERADI RBT Dpc Jakbar dari Abang Berry Sidabutar), turut hadir juga Organisasi Bantuan Hukum, antara lain (PPHKI, PBHI, LBH IS, MUKI), Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat (Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak) dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.

Penulis :  eli
Editor    :  Redaksi

Type and hit Enter to search

Close