Bongkar Merdeka.com | Pasuruan,-
Penetapan tersangka Tjitro Wirjo Hermanto dalam kasus perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat pada tahun 2008 antara Pemerintah
Kota Pasuruan dengan Koperasi Kebon Agung Jaya (Senkuko) yang berlokasi di komplek pasar Kebonagung, Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan.
"Hal tersebut mengakibatkan kerugian Negara . Kisaran kerugian diperkirakan Rp 5 miliar mendapatkan tanggapan dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), pada Senin (11/9/2023).
Ismail Makky ketua FORMAT yang tergabung di dalamnya beberapa LSM serta media, juga LBH memonitor terus temuan perihal dugaan Perusahaan yang berkedok koperasi itu pernah sampai di Audensi di kantor walikota pada 27 mei 2022, lalu . Kini mulai ada gerakan dari beberapa aktivis ikut memantau perkembangan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
"Satu tahun empat bulan masyarakat menunggu penyelesaian kasus ini (Senkuko) akhirnya Kejari menetapkan tersangka, saya mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan. Namun saya minta kejaksaan untuk profesional dan jujur serta memenuhi azas keadilan jangan sampai penanganan kasus ini ada kesan tebang pilih atau pilih korban" ujar Maky saat dikonfirmasi Awak media.
"Bahwa kasus sengkuko ini mempunyai potensi kuat adanya dugaan keterlibatan Pejabat kota Pasuruan di masa itu, kami juga berharap Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka baru sebelum tahapan pemilu dilakukan, karena akan sulit Kejaksaan melakukan atau menetapkan tersangka baru jika calon tersangkanya ikut dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada 2024 nanti ," kata aktivis Format tersebut .
Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Arif Suryono ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan statement dikarenakan dalam posisi sakit san tidak aktif bekerja," pungkasnya .
Penulis ; Eka Romadiani/Abdullah
Editor : Redaksi
Social Footer