Bongkar News

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Jadi Buah Bibir di Kalangan Aktifis Anti Korupsi, Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan


Bongkar Merdeka.com | Bogor,-

Dari Awal tahun sampai dengan penghujung tahun 2023 di temukan nya kejanggalan, pelanggaran yang berada dalam lingkup kinerja Dinas pendidikan Kabupaten Bogor 

Dengan adanya Laporan dan juga fakta di lapangan bahwa adanya pelanggaran hukum oleh beberapa oknum DISDIK pemkab Bogor yang di Konfirmasi oleh media tak mendapatkan respon yang baik.

Begitupun Menurut temuan dan laporan yang di dapat oleh LSM Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah ,Korwil Bogor Raya (JPKP NASIONAL BOGOR RAYA) Yang di ketuai atau di bawah pimpinan Ketua Korwil Bogor Raya yaitu Rizwan Riswanto S.ip, Menyatakan kecewa atas segala upaya yang telah di cermati juga di telusuri setelah mencoba bersurat terhadap instansi DINAS PENDIDIKAN KAB BOGOR .

Tidak ada jawaban yang cerdas atau mencerdaskan karena pada prinsipnya jawaban surat JPKPN BOGOR Raya No 400.3.13/226/Bid.sarpras/2023 menindak lanjuti surat JPKPN No 111/DPC-JPKPN/IX/2023, menurutnya adalah jawaban sangat tidak singkron dengan apa yang di permasalahkan ataupun dengan apa yang di pertanyakan .

Beserta Laporan terbaru yang di terima oleh JPKPN BOGOR RAYA ada beberapa temuan pelanggaran oknum yang melakukan transaksi di luar kantor dan pada waktu jam kerja semua bukti telah di siapkan berikut.

Diantara semua Temuan LSM JPKPN BOGOR menurut beliau Rizwan Riswanto S.ip ada beberapa yang jelas melanggar peraturan yaitu pengaturan tender, jual beli transaksi paket penunjukan langsung Yang di lakukan oleh sesorang oknum berinisial Y dan di ketahui oleh Inisial J.

Adanya temuan pengaturan tender Yang dalam satu waktu bisa mengeluarkan SPBBJ yang di tandatangani eks Kabid sarparas inisial D, kita berpedoman pada peraturan yang berlaku bahwa pelanggaran2 tersebut melawan hukum berlaku di antaranya adalah pasal 41 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi 

(1). Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana

(2).Peran serta masyarakat sebagaimana di maksud dalam ayat (1) di wujudkan dalam bentuk:
a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi

Pasal 21 dan pasal 22 Peraturan pemerintah RI no 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa :
Pasal 21

(1).Pengawasan oleh masyakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
(2).pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di lakukan secara perorangan,perwakilan kelompok pengguna pelayanan,perwakilan kelompok pemerhati,atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pasal 22
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh kepala daerah,wakil kepala daerah,anggota DPRD/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa APIP/dan /atau aparat penegak hukum.

Untuk ini atas dasar peraturan per undang undang an di sebut di atas agar para ASN, dapat sadar hukum apalagi berlaku semena mena Sombong dan tak bermoral.

Statment ketua korwil/DPC JPKP NASIONAL siap sampai mana pun untuk menuntaskan para oknum yang merasa tidak bersalah atau boleh di bilang sangat berlaku semena mena.

Kami telah melaporkan juga kepada Kejari Kabupaten BOGOR yang sedang kami tunggu, update selanjutnya jika memang Pihak APH kejari Kabupaten Bogor masih menunda Nunda, kami akan lanjutkan ke langkah yang lebih tinggi yaitu KAJATI dan POLDA JABAR.

Kami sudah cukup bukti dari bukti transaksi,percakapan dan video, kami sudah cukup sabar Untuk saat ini kami sedang berkoordinasi dengan team jpkp nasional agar perkara ini di kawal sampai proses hukum yang tranparan juga adil.


Penulis : Syam
Editor    : Redaksi

Type and hit Enter to search

Close