Bongkar Merdeka.com | Depok,-
Ketua DPRD H.T.M.Yusufsyah Putra juga adalah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, mengarahkan agar persetujuan target Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran (TA) 2024, diarahkan untuk percepatan transformasi ekonomi khususnya pembangunan perekonomian daerah Kota Depok yang maju berbudaya dan sejahtera.
kegiatan parlemen Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2024 : pada sidang paripurna dan proses pembahasan Banggar DPRD Kota Depok, pada Hari Rabu tgl (22/11/2023).
Menurutnya, kebijakan fiskal tahun 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang didukung oleh dua strategi utama yaitu strategi kebijakan jangka pendek serta strategi kebijakan jangka menengah-panjang.
Dikemukakan, strategi kebijakan jangka pendek difokuskan untuk mengatasi berbagai tantangan serta memperkokoh fondasi untuk mengoptimalkan proses transformasi ekonomi. Fokus kebijakan jangka pendek adalah:
A. Percepatan: penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024; Dan, akselerasi penurunan prevalensi stunting mencapai 14 Persen pada tahun 2024; Pengendalian inflasi; Mendorong peningkatan investasi.
Sementara strategi kebijakan jangka menengah panjang difokuskan untuk mendukung Penguatan kualitas SDM (human capital);
B. Percepatan pembangunan infrastruktur (physical capital); dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi SDA (natural capital); serta reformasi kelembagaan dan simplifikasi regulasi (institutional reform); juga mendorong ekonomi hijau (green economy)
Berdasarkan hasil rapat pembahasan badan anggaran dengan tapd dan seluruh perangkat daerah, rekomendasi DPRD untuk kebijakan untuk Raperda tentang APBD TA 2024 adalah sebagai berikut:
1. Berlakunya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Pemerintah daerah harus dapat mengantisipasi kebocoran atau penyimpangan dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan sistem pemungutan yang lebih baik dan transparan.
2. Target pendapatan asli daerah (PAD,) yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah harus meningkat dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut, mengingat penyertaan modal kepada BUMD semakin bertambah dengan melakukan pemenuhan penyertaan modal sesuai dengan peraturan daerah yang menjadi dasar penyertaan modal daerah.
3. Target pendapatan yang berasal dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terutama berasal dari hasil pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan dan pendapatan dari BLUD, harus ditingkatkan dengan melakukan inovasi dalam strategi pemanfaatan barang milik daerah dengan melakukan kerjasama daerah yang saling menguntungkan, dan pengelolaan BLUD yang lebih baik.
4. Pemanfaatan dari penerimaan PAD masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan sesuai dengan sumber penerimaan masing-masing jenis retribusi yang bersangkutan.
5. Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja melalui perbaikan kebijakan fiskal pemerintah daerah. Dan proses penganggaran. Belanja daerah harus mencapai hasil yang diinginkan. Mencapai sasaran kebijakan yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif.
DItegaskan, anggaran yang disusun dialokasikan lebih banyak ke program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah; yaitu pada program dan kegiatan infrastruktur yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan, melalui pembangunan infrastuktur yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
Dikemukakan juga Prioritas lainnya adalah pengalokasian anggaran untuk Plkada Serentak tahun 2024.
"Semoga kita selamat memberikan kekuatan lahir dan batin dalam melaksanakan tugas- tugas kita untuk membangun Kota Depok yang makin maju berbudaya sejahtera.," demikian laporan Ketua Banggar/Ketua DPRD Kota Depok dalam kegiatan parlemen DPRD Kota Depok.
Ditempat Yang sama, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) ini dibahas mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pendoman anggaran daerah.
"Kami memastikan pembahasan Raperda ini sesuai ketentuan UUD yang berlaku," kata Idris, Hati Rabu (22/11/2023).
Raperda APBD 2024 ini telah diproses di badan anggaran daerah (Banggar DPRD) dan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Masukan dari Banggar DPRD Kota Depok telah diterima TAPD Kota Depok yang selanjutnya dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan penyusunan Raperda Tahun Anggaran 2024," ujar Idris.
APBD Kota Depok Tahun 2024 lebih fokus pada penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam pembahasan APBD, DPRD mempertimbangkan peraturan tahun anggaran 2024.
"Tahun 2024 tahun ada pesta demokrasi seluruh Indonesia, termasuk warga Depok (sehingga) membutuhkan kerja sama dan anggaran yang memadai," terang Idris.
Idris menambahkan Raperda APBD 2024 akan disampaikan ke Pj (Penjabat) Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi.
"Pj Gubernur Jawa Barat akan mengevaluasi dan memastikan keselarasan prioritas kota dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional. Ini untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku," papar Idris.
Penulis : Dekmi S
Editor : Redaksi

Social Footer