Bongkar News

Selama Semester Kedua Tahun 2023, 11 unit Ranmor Berhasil Diamankan Samsat Bangil




Bongkar Merdeka.com | Pasuruan,-
Pada penghujung Tahun 2023 ini tepatnya semester kedua antara bulan Juli 2023 sampai Desember 2023, satuan lalu lintas Polres Pasuruan Unit Regident Ranmor Pokja Cek Fisik telah mengamankan Sebelas kendaraan . Kendaraan tersebut terdiri dari satu ranmor roda 4 dan Sepuluh kendaraan roda 2 .
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K. didampingi kaur regident, Iptu Achmad Akromsyah Ansori, S.Tr.K, menyampaikan kepada awak media hasil yang didapat ini adalah berkat ketelitian anggota yang berada di Unit Regident ranmor khususnya di Pokja Cek Fisik . Sebagai fungsi Security di Samsat petugas Cek Fisik adalah garda terdepan dalam melakukan penelitian awal terhadap fisik kendaraan baik nomor Rangka , nomor Mesin dan kelengkapan kendaraan yang sebagai dasar untuk memberikan dasar bahwa kendaraan tersebut sudah layak jalan sesuai Perundang - undangan yang berlaku," ungkap Kasat Lantas pada Rabu (20/12/2023)

Untuk meyikapi banyaknya kendaraan yang diamankan, Kasat Lantas Polres Pasuruan memerintahkan kepada Pokja Cek Fisik di Samsat untuk lebih berhati - hati ,lebih teliti untuk memeriksa kendaraan. Adapun ranmor yang diamankan ini merupakan hasil pemeriksaan petugas yang menemukan ketidak sesuain hasil Cek Fisik dengan dokumen pembanding awal dari ranmor tersebut, Hampir 90% kendaraan yang diamanakan ini hasil proses jual beli melalui media online dan dengan system COD (Cash Of delivery) tetapi bertemunya baiasanya ditempat umum dan penjual biasanya seperti terburu - buru dan menjual dengan harga dibawah harga pasaran," jelasnya .

Kaur regident, Iptu Achmad Akromsyah Ansori, S.Tr.K menambahkan, himbauan kepada masyarakat seyogyanya apabila hendak membeli kendaraan bermotor second sudi kiraanya sebelum bertransaksi hendaknya kendaraan dibawa ke Samsat setempat untuk di Cek Fisik dan Cek keabsahan dokumen ranmornya. Sehingga hal hal yanag tidak diinginkan,"imbuhnya .

Dia juga menegaskan bahwa Tindakan menjual belikan , menerima untung dari transaksi barang yang di duga hasil Tindaak Pidana bisa dikenakan Pasal 480 KUHP dengan sanksi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 900 ribu rupiah . Untuk mengantisipasi dan bentuk kepedulian petugas, setiap hari Kapokja Cek Fisik Samsat Bangil selalu memberikan himbauan kepada masyarakat supaya lebih berhati - hati bertransaksi kendaraan bermotor.

Maka dari itu harus kita tegaskan bahwa Samsat Bangil siap memberikan Pelayanan Cek Fisik gratis kepada masyarakat yang hendak melaksanakan jual beli kendaraan," pungkasnya .

Penulis : Ika Romadiani/Abdullah
Editor    :  Redaksi

 




Type and hit Enter to search

Close