Bongkar Merdeka.com | Bogor,-
Maraknya merajalela Galian C di Wilayah Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu Minta Kepada (APH) Aparat Penegak Hukum dan (DLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, agar Cepat menutup Galian C ilegal tersebut. hari Kamis ( 22/02/2024).
Galian tambang ilegal Semakin Marak Merajalela di Wilayah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, terutama di wilayah Desa Cibatu Tiga, Orang yang mempunyai tambang galian tersebut dengan sapaan akrabnya nana, ia menambang tanah, bermodalkan alat Berat pelaku bisnis itu bisa menghasilkan puluhan sampai ratusan juta rupiah, yang nilainya tergolong menggiurkan.
Namun sangat disayangkan beberapa pelaku bisnis tersebut di duga dengan sengaja mengabaikan perizinan usahanya, material berupa urug tanah, dan batu hasil pengerukan di jual bebas di pasaran, dampak dari Galian C ilegal, tidak hanya merusak lingkungan saja, tapi juga mengakibatkan Kerusakan akses jalan di Wilayah tersebut, Jalan Yang dulu awalnya jalan Aspal menjadi rusak.
Aktivitas pengerukan dan Penjualan hasil tambang Dari sekian banyaknya Galian C di perkirakan Sudah mencapai ribuan Meter kubik. Salah Seorang pegawai galian Tanah merah yang Enggan di sebutkan Namanya saat di tanya Mengenai Galian C Kalau lancar bisa Menghasilkan beberapa rit rata-rata Per-hari,” jelasnya.
“Saya hanya pekerja Pak dan untuk terkait Perijinan saya gak tau, yang tau hanya bosnya,” Ujarnya.
Sementara itu, jika Mengacu ke Aturan Undang-undang apabila Terjadi hal-hal seperti ini Sudah melanggar Peraturan. Dalam UU Dijelaskan bahwa semua hasil bumi yang di Perdagangkan harus Mengantongi ijin Penjualannya. Tegas."
Penulis : srh
Editor : Redaksi

Social Footer