Bongkar Merdeka.com | Bogor,-
Dalam operasi penyelidikan yang intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bekerjasama dengan Tim Gabungan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana Tujuh orang tersangka berhasil diamankan setelah penelusuran terhadap tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, STK., SIK. menjelaskan, bahwa Pelapor, Sdr CW, seorang Mahasiswa berusia 22 tahun, melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada 15 Januari 2024 di Alfamart Jl. Raya Karacak Rancabungur, Bogor. Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), akibat kehilangan sejumlah barang dagangan berupa kosmetik berbagai merk 28 pcs, minuman botol berbagai merk 6 pcs, pempers berbagai merk 3 pcs dan dvr cctv, dan uang didalam mesin atm.
Tim Gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh irang tersangka tersebut, di antaranya Sdr MM (50), Sdr MT (31), Sdr SS (46), Sdr D (50), Sdr K (44), Sdr AD (41), dan Sdr FF (37).
Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi.
Proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan Sdr FF (37), Sdr K (44) , dan Sdr D (50). Pada tahap berikutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi, yang mengarah pada penangkapan Sdr SS (46) pada 7 Februari 2024. Pelaku kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan tersebut, termasuk menyebutkan ciri ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral tersebut yang diduga adalah milik rekan rekan pelaku sesuai yang disebutkan.
Akhirnya Operasi penyelidikan dan penangkapan dilakukan oleh team Resmob gabungan di beberapa daerah, mencakup Pasir Angin Cileungsi, yangmana memang team Resmob memberhentikan kendaraan dimaksud akan tetapi tidak sesuai Apa yang sudsh didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap, dan para penumpang di dalam kendaraan tersebut pun sudah dilepaskan kembali dan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya dan sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikendarain Pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut dan lanjut ke daerah Karadenan Bogor.
Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para tersangka lainnya yang masih DPO, diantaranya terdapat tiga nama dalam daftar pencarian (DPO), yaitu Sdr N, Sdr I, dan Sdri W, yang menjadi target operasi selanjutnya.
Rencana Tindak Lanjut (RTL) mencakup membawa para pelaku ke Mako Polres Bogor, melanjutkan pencarian terhadap tersangka lainnya, dan melakukan sidik tuntas guna mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas. Kasus ini menjadi fokus penanganan untuk menekan tingkat kejahatan dan memberikan keadilan kepada korban.ujar Kasat Reskrim AKP Teguh
Penulis : Josder
Editor : Redaksi
Social Footer