Bongkar Merdeka.com | Pasuruan,-
Sejumlah 30 orang yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ), menggelar audiensi dengan Penjabat Bupati Pasuruan terkait dengan ramainya polemik mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. Audiensi ini bertempat di ruang Kantor Bupati Graha Maslahat kompleks perkantoran raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Senin, Tgl (04/03/2024).
Ketua FORMAT Ismail makky, mengatakan “ Apa yang telah dijelaskan Pj, Bupati terkait dengan mutasi, pemkab pasuruan harus segera melakukan revitalisasi organisasi pemerintah, kita semua mengetahui banyaknya penjabat dan ASN yang terlibat dalam PEMILU kemaren, dan juga kita tahu siapa saja yang masuk dalam pelaporan serta pengadilan BAWASLU terkait pelanggaran pidana pemilu," ungkap Makky .
Menanggapi itu kata Makky, Jika dalam pelaksanaanya mutasi tersebut terjadi penyalahgunaan wewenang, tentu secara hukum administrasi bisa dilakukan gugatan ke PTUN atas keputusan tersebut, namun jika hal tersebut sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku maka selayaknya ASN dan Penjabat Pemkab Pasuruan untuk segera menyongsong masa depan dan tinggalkan sang mantan," tuturnya .
Dalam kesempatan itu Pj. Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan, mutasi yang dilakukan juga sudah melalui prosedur termasuk proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Mutasi ini kan biasa to, kata Andriyanto, semua proses sudah berjalan dengan baik dan jabatan yang diemban ASN bukanlah hak, melainkan penugasan, sehingga ASN harus siap ditempatkan di mana saja," pungkasnya .
Penulis : Ika Romadiani/Abdullah
Editor : Redaksi

Social Footer