Bongkar News

Aksi Moral: LSM GENPAR Gelar Aksi Unjuk Rasa di SPBU 34-16609 Pondok Bujang

Kab. Bogor I Bongkar Merdeka.Com - Berawal dari dugaan pelanggaran UU RI Nomor 24 tahun 2011 yang mengatur tentang BPJS : Pemberi kerja dikenakan sangsi kurungan pidana 8 tahun denda Satu Milyar Rupiah. 

Dan Peraturan BPH Migas no.2 tahun 2023 yang mengatur tentang praktik jual beli BBM jenis Solar dan Pertalite, diduga semakin kuat, Lembaga swadaya masyarakat gerakan nasional pajajaran (LSM GENPAR) gelar aksi moral/unjuk rasa persis di area SPBU Pertamina 34-16609 Kampung Pondok Bujang Rt 05/Rw 02 Desa Kalong 1 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor Jawa Barat, Jum'at (05/042024).

Ketua Umum LSM GENPAR Sambas Alamsyah menyampaikan kepada wartawan " Ada pemberhentian karyawan secara sepihak oleh management SPBU 34-16609 mereka melakukan itu tanpa moral tidak manusiawi samasekali, setelah pertanggal 25 maret usai,  terjadi sidak oleh BPH Migas. 

Ketika BPK Migas turun, diketahui karyawan sedang ngecor terlihat dari CCTV,  terkait SOLAR, Kemudian BPH Migas mengeluarkan sangsi denda senilai Rp 220.000.000,00 

Alhasil, setelah kedatangannya dan terlihat CCTV tersebut, mereka langsung lakukan pemecatan diduga secara sepihak dan pemotongan gaji Rp 500.000/bulan harus ditanggung oleh 16 karyawan sip 1 sip 2. 

Padahal managemen itu, tahu persis permasalahan, seharusnya dirapihkan, disterilkan, diperbaiki, malah karyawan diduga menjadi korban CUCI TANGAN SPBU 34-16609, jelas ketidak adilan yang luarbiasa,"Ucapnya.

"Perlu masyarakat ketahui ternyata di SPBU ini Perusahaan diduga tak memiliki BPJS, upahnya dibawah UMR luar biasa. 

Kita akan bawa ini kepengadilan hubungan industrial, karena ada hak-hak tenaga kerja diduga belum terealisasi, dan melanggar Undang-undang ketenagakerjaan." Beber Ketum LSM GENPAR Sambas Alamsyah.

Hingga berita ini tayang, pihak terkait belum berikan jawaban.

Sumber : DKN Drik 117

Editor : Red BM

Type and hit Enter to search

Close