Bongkar News

Marak Penjualan Obat Golongan G di Wilayah Hukum Kota Depok




Bongkar Merdeka.com | Depok,-

Pantauan wartawan, Maraknya peredaran obat terlarang golongan G (HCL) Tramadol dan Excimer di Wilayah Kota Depok. Dengan adanya Temuan di salah satu Toko Obat yang menjual Obat Tramadol dan Excimer.

Penjual Obat Golongan G (HCL) Tramadol dan Excimer ini membuka toko obat berkedok toko kosmetik, Secara terang-terangan mereka melayani para pembeli yang biasa menkonsumsi Tramadol dan Excimer baik para pemuda maupun anak maupun remaja dibawah umur,” cetus warga di wilayah tersebut yang enggan disebut namanya. rabu, Tgl ( 17/4/2024) mereka menjual obat yang belinya juga rata rata anak muda.

Menurutnya, penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satu golongan Narkotika.

“Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang No.7 Tahun 1963 Tentang Farmasi serta Untuk pengedar dapat dijerat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Penulis  :  Tim

Editor     :  Redaksi

Type and hit Enter to search

Close